Kabar Journalist

Home / Ekonomi / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik / sosial / Sukabumi

Kamis, 30 Maret 2023 - 23:50 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Keputusan Terhadap Tiga Raperda Pada Paripurna Dprd

Kabarjournalist.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi tentang Pengembangan Desa Wisata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat paripurna DPRD digelar diruang Utama DPRD Kab. Sukabumi yang dihadiri oleh unsur forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya. Kamis (30/3/23).

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda pengembangan desa wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan desa wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK

Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.

“Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama”.

Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.

Baca Juga  Merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H , FPPU Sukabumi Gelar Acara Halbi Sekaligus Qurban

“Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa”.

Demikian juga, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi. oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.

Baca Juga  Jangkau Seluruh Nusantara: UMMI Terima Mahasiswa Baru dari 24 Provinsi Termasuk 1,72 Persen Non Muslim

“Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kab. Sukabumi”.

Terbitnya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan bisa menguatkan keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat dan semakin dibutuhkan kehadirannya dalam memberikan kemudahan guna meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat di kabupaten sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan atas tiga raperda.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

DJKI – Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Budaya

Ridwan Kamil Hadiri Paripurna DPRD Kota Sukabumi Sekaligus Ucapkan HUT Kota Sukabumi ke 109

Sukabumi

SEKDA DAMPINGI KSAD RESMIKAN DAM PARIT DI CiEMAS, PENGEMBANGAN KETAHANAN PANGAN DI SELATAN SUKABUMI

Bisnis

Walikota Sukabumi Sambangi Forbudkasi. Serap Aspirasi Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan

Sukabumi

Jalani, Nikmati, Syukuri: Makna Pengorbanan dalam Idul Adha 1447 H di Setukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

Sambut Tahun 2026, PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Jaga Lingkungan dan Sinergi untuk Tingkatkan Investasi

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Tanggapi Dugaan Tindakan refresif dan Intimidasi Terhadap Wartawan

Hukum

76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila