Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Kabarjournalist.com – Warungkiara, 2 Agustus 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya.

Baca Juga  Lapas Kelas II A Warungkiara Berdayakan Lahan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Warungkiara Gelar Pencoblosan di Pilkada Tahun 2024

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Sukabumi

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Konferensi VI PWI Sukabumi: Nuruddin Zain Syamsi Terpilih Jadi Ketua, Bidik Peran Sebagai Mitra Strategis Pemda

Sukabumi

BPR NUSAMBA Sukaraja Tetap Buka Menerima Pembayaran Angsuran di Cuti Bersama

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Dandim 0607/ Kota Sukabumi ke Koramil 0607-13/Cicurug.

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Berikan Layanan Paspor Simpatik

Pendidikan

Casis SIP Angkatan 54 Gelombang 1 Tahun 2025 Gelar Doa Bersama di Mesjid Al-Muttaqin Setukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

Peringati Hari Pahlawan, Kalapas Pimpin Upacara di Lapas Warungkiara

Sukabumi

Rangkaian Hari Jadi Ke-20, Desa Sukadamai Gelar Pelatihan Manasik Haji dan Umroh

Ekonomi

Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama