Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Kabarjournalist.com – Warungkiara, 2 Agustus 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya.

Baca Juga  PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Ops Keselamatan Lodaya 2023, Polisi Tegur Ratusan Pelanggar Lalulintas, Pengendara Sepeda Motor Mendominasi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Baca Juga  Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Minta Jalan Diperbaiki ,Ratusan Sopir Angkot Demo ke PT. SCG

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Terima Laporan Ortu Mahasiswa Yang Diduga Alami Kekerasan

Politik

KPU Gelar Rapat Pleno, Undi dan Tetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

Sukabumi

Cegah Kenakalan di Lingkungan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Police Goes to School

pemerintahan

Pupuk Kujang Berikan Bantuan Korban Terdampak Banjir Sukabumi

Sukabumi

WABUP DAMPINGI KASAL DALAM GIAT BHAKTI SOSIAL ALUMNI AAL MORO 3993

Jawa Barat

Satu Unit Kendaraan Jenis Pick Up Tertabrak KA. Pangrango. Kahumas PT.KAI Daop 1 Jakarta Berikan Keterangannya !!

sosial

Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya