Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:33 WIB

Mantan Kadis DKP3 Kota Sukabumi Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Tipu Gelap

Kabarjournalist.com – Seorang Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, berinisial AS (57tahun) sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Selasa, 12/12/2023 , tadi malam terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan saat Ia menjabat di tahun 2022.
AS diduga telah merugikan pihak pengusaha yang telah dijanjikannya untuk mendapat sejumlah Paket proyek pekerjaan di Dinas tempatnya bekerja.

Dari laporan polisi pada tanggal 11 September 2023, TKP pada tanggal 13 Januari tahun 2022 sekitar pukul 17.00 Wib di kantor CV. Makmur Jaya, Pelda Suryanta, Nanggeleng, Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi diduga telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga  Polwan Polres Subang Berparas Cantik Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa.

Korban berinisial AS (48 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi diduga telah dirugikan sebesar Rp.137 Juta oleh Terduga Pelaku AS yang merupakan seorang ASN dan hingga saat ini diketahui masih aktif di Pemerintah Kota Sukabumi.

“Korban dijanjikan dan ditawarkan 16 paket pekerjaan oleh Tersangka yang saat itu masih berdinas dan meminta sejumlah uang kepada korban namun setelah menyerahkan uang kepada Tersangka, Paket tersebut yang dijanjikan tidak ada,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus kepada Awak Media di Press Conferencenya, di Mapolres Sukabumi Kota. Rabu, 13/12/2023.

Baca Juga  Bertekad Tingkatkan Prestasi Olahraga , Pengurus Mapi Subregional Sukabumi Masuk Bursa Calon Ketua Koni

Dari pengungkapan kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 dan 2 lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka.

Selanjutnya 1 bundel rek Ning tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai Februari tahun 2022.

Kemudian 1 Bundel dokumen Penting proposal pembangunan Prasarana dan Sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi di Instansi terkait di tahun 2022 dan yang ditandatangani oleh Tersangka selaku Kepala Dinas DKP3 Kota Sukabumi.

Baca Juga  BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK

Pasal yang akan ditetapkan kepada Tersangka yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Pidana 4 tahun kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan , Pidana 4 tahun.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota bahwa Ia bersama jajarannya akan terus melakukan pendalaman.

“Untuk mengungkap keterlibatan Tersangka lainnya dalam kasus tersebut, kami sedang dalami karena Tersangka sendiri dilakukan penahanan , baru tadi malam,” ungkapnya.

Selain pendalaman terhadap dugaan keterlibatan dari Tersangka lainnya, Bagus akan mendalami aliran dana serta para korban lainnya.

Red/HJS

 

 

 

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Pembukaan PORSENAP, Ratusan Warga Binaan Semarakkan Ajang Olahraga dan Seni di Lapas Warungkiara

Kriminal

Diduga Hendak Curi Tabung Gas Disebuah Toko Klontong, Remaja ini Diamankan Anggota Koramil 0711/Cibadak Dari Amukan Massa

Infrastruktur

5 Perkumpulan Warga Tionghoa Peduli Dari Kota Sukabumi Berangkatkan Bantuan Korban Gempa Cianjur ke 3 Kalinya.

pemerintahan

Kelurahan Cikole Adakan Pra Musrenbang Tahun 2022. Target “Zero Stunting”

Infrastruktur

Bantu Bersihkan Puing Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur. Yonif 310 KK Cikembar Kerahkan Anggotanya.

Jawa Barat

MAPI Subreg Bocimi Gelar Sosialisasi Si Duli di Depan Gedung Juang Kota Sukabumi.

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Gedung Lentera Hati Bintana Ponpes Dzikir Al Fath

TNI/POLRI

KAPOLRES SUKABUMI DAN DANYON ARMED 13 NANGGALA CIKEMBANG SUKABUMI, NYATAKAN TNI / POLRI DI SUKABUMI SOLID