Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB

HAKIM PN SUKABUMI SARANKAN PENYELESAIAN DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KASUS FOOD TRAY DR. SILVI APRIANI

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan wadah makanan atau food tray. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Silvi Apriani.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra 023, Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianositi, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap hadir membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa.

Baca Juga  Gubernur Jabar Tekankan Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Teknis

Berdasarkan paparan JPU, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama pengadaan food tray antara terdakwa dengan pihak saksi pelapor. Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah disusun sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, perwakilan Penasihat Hukum terdakwa, Dasep, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dakwaan dan akan menyusun jawaban hukum.

Baca Juga  Budidaya Ikan Tak Perlu Lahan Luas. Program Lendura Solusinya !!

“Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Dasep di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menyoroti status penahanan terdakwa yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota sejak tanggal 11 Maret lalu, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun penjara, Hakim Ketua memberikan saran agar kedua belah pihak mencoba jalan keluar yang lebih baik. Hakim membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Baca Juga  Usai Wilayah Pokdakan Dibenahi, Kini, Ke RW an 01 Situmekar Ditata. Ayo, Peduli Lingkungan !

“Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan pelapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” saran Hakim Teguh.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Borong Medali di Kejurda Karate Kapolda Cup VI 2024

Jawa Barat

Gubernur : Gelar Pahlawan Nasional Bagi KH. Ahmad Sanusi Merupakan Suatu Hal Yang Membahagiakan

Sukabumi

Bangun MCK dan Sumur Bor dalam TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi.

Politik

Ada Apa dengan KPU Kabupaten Sukabumi?

Sukabumi

JBN Kunjungi Kodim 0607 Kota Sukabumi , Silaturahmi dan Jalin Sinergitas

sosial

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus SPBU.

Ekonomi

Dinas Lingkungan Hidup Bantu Benih Tanaman Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan Tetap Asri dan Terjaga