Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB

HAKIM PN SUKABUMI SARANKAN PENYELESAIAN DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KASUS FOOD TRAY DR. SILVI APRIANI

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan wadah makanan atau food tray. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Silvi Apriani.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra 023, Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianositi, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap hadir membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa.

Baca Juga  Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang: Dari Kawasan Kumuh Jadi Tempat Bersantai dan Harapan Ekonomi Warga

Berdasarkan paparan JPU, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama pengadaan food tray antara terdakwa dengan pihak saksi pelapor. Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah disusun sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, perwakilan Penasihat Hukum terdakwa, Dasep, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dakwaan dan akan menyusun jawaban hukum.

Baca Juga  Puskesmas Cikundul dan Lembursitu Bersama Stakeholders Mengintensifkan Pendeteksian Kasus Stunting

“Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Dasep di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menyoroti status penahanan terdakwa yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota sejak tanggal 11 Maret lalu, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun penjara, Hakim Ketua memberikan saran agar kedua belah pihak mencoba jalan keluar yang lebih baik. Hakim membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Baca Juga  Usai Wilayah Pokdakan Dibenahi, Kini, Ke RW an 01 Situmekar Ditata. Ayo, Peduli Lingkungan !

“Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan pelapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” saran Hakim Teguh.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Bisnis

Asosiasi Jurnalistik Kota Sukabumi (AJMI) dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mina Sauyunan Kadulawang Berkolaborasi

pemerintahan

Kalapas Warungkiara Pimpin Apel Renungan dan Do’a Bersama Pada Kegiatan Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59

Sukabumi

Selamat Hari Jadi BPR-BPRS Nasional

Jawa Barat

Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

Jawa Barat

Ratusan Mahasiswa Bersama Hallo Puan Gelar Talkshow Terkait Stunting

Sukabumi

Serap Informasi Kamtibmas, Kapolres Kota Sukabumi Ngariung Bareng Pemudik

pemerintahan

Turnamen Olahraga di Kota Sukabumi Pulihkan dari Pandemi dan Ajang Regenerasi Pemain

Sukabumi

EVAKUASI KENDARAAN YANG TERCEBUR KE SUNGAI, POLISI KATAKAN TIDAK ADA KORBAN JIWA