Seorang Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara yang menjabat periode pada 2009-2014 dan istrinya bernama Endang Kusumawaty ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG lantaran tidak memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan serta mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.
“Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJNews, Sabtu (12/11/2022).
Nurul mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita barang bukti berupa beberapa aset properti di beberapa kawasan di Jawa Barat
“Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya (penyitaan) 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya
Red [HJS]