Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Kabarjournalist.com – Jakarta – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp. 28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga  Gerakan Hati Anak Profesional " GERHANA PRO" Siap Membantu Pahlawan Devisa Indonesia Dapatkan Perlindungan Hukum

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Baca Juga  Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi: Target Tahun ini, Ungkap 2 Kasus Tipikor

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Menggandeng SUJA MMA Sukabumi Menggelar Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78.

Hukum

76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Bisnis

One Day One Prison’s Product, Lapas Kelas IIB Warungkiara Pamerkan Hasil Karya Para Warga Binaan Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

6 ANGGOTA POLRI MENGIKUTI FBI ASIA 23RD PACIFIC CONFERENCE DI KUALA LUMPUR, MALAYSIA TAHUN 2023

Jawa Barat

Mantan Wakasal Tepati Janjinya, Sambangi Markas GM FKPPI Kota Sukabumi. Ada Apa?

Sukabumi

JELANG NATARU DAN PEMILU 2024 UPT SUCI RAYA LAKSANAKAN APEL SIAGA DAN IKRARKAN NETRALITAS PEGAWAI

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Halaman Mapolres

TNI/POLRI

Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota