Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Kabarjournalist.com – Jakarta – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp. 28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga  Sambut HUT KCK ke-78, Persit cab XVII Kodim 0607/KS Gelar Bakti Kesehatan

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Baca Juga  Ketua 1 KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

KPK JABAR SETDA KOTA SUKABUMI, POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA SEKTOR CIKOLE POLRES SUKABUMI KOTA DAN MEDIA KABAR JOURNALIST BERKOLABORASI DENGAN POKDAKAN SAUYUNAN KADULAWANG

Hukum

Antisipasi Geng Motor, Polsek Cibadak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam

Jawa Barat

Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

Jawa Barat

Setukpa Lemdiklat Polri, Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dilingkungan Asrama

Sukabumi

EVAKUASI KENDARAAN YANG TERCEBUR KE SUNGAI, POLISI KATAKAN TIDAK ADA KORBAN JIWA

Nasional

Unik !! Pegawai Santasea Water Theme Park Sambut Pengunjung Seperti Salam Presisi

Hukum

Tanggapi Saran Pengemudi Ojeg di Jum’at Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Kota Sukabumi Diciduk Polisi