Kabarjournalist.com – Sukabumi, Dalam menyambut Natal 2023 dan menyongsong Tahun Baru 2024, Korwil Suci Raya Kanwil Kemenkumham Jabar menggelar Apel Siaga yang dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat pada Pemilu 2024 pada Jumat, (08/12/23) di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Nomor PAS-2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tomi Eliyus bertindak selaku Pembina Apel dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud Kekompakan Korwil Suci Raya Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, meningkatkan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan Warga Binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal ini dilakukan mengingat Jumlah Penghuni Lapas di Korwil Suci raya cukup banyak, diantaranya Lapas Kelas IIB Warungkiara per hari ini saja berjumlah 1.200 warga binaan, Lapas Kelas IIB Sukabumi kurang lebih 500 warga binaan serta Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak 600 Warga Binaan.
Turut hadir dalam Apel Siaga ini Kalapas Warungkiara, Kalapas Sukabumi, Kakanim Sukabumi yang diwakili oleh anggota, Kakanim Cianjur yang diwakili oleh anggota, Kapolsek Warungkiara, Danramil Warungkiara , Sekretaris Camat Warungkiara, Kasatpol PP yang diwakili oleh anggota.
Dalam rangka menghadapi situasi yang membutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak dan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada Pesta demokrasi yang sedang memasuki masa kampanye ini, Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi asas netralitas.
Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Nomor SEK.UM.01.01-1133 tanggal 23 November 2023 tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.