Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan / Politik / TNI/POLRI

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:26 WIB

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Menko Polhukam

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Secara serius, Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Dalam keterangannya, Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD menjelaskan, bahwa Pemerintah berfokus pada Tiga hal, yakni soal Laporan Penodaan Agama, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Soal Pendidikan.

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama, yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Baca Juga  42 Personel Polri dan ASN Berprestasi di Sukabumi Raih Penghargaan Kapolres

Terkait dugaan pencucian uang, kata Mahfud, Pemerintah telah memblokir sebanyak 145 (Seratus Empat Puluh Lima) dari 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan Yayasan.

Mahfud menegaskan, bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 80Kg Sabu di Sulawesi Selatan

“Itu semua perlu proses. Karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan sudah menyebut. SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Cek TKP Korban Meninggal Dunia di Lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Ciemas Sukabumi.

Terkait dengan Pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan, bahwa Pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai Hak Konstitusional.

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Mulai Januari 2024, Transaksi LPG 3 KG Wajib Gunakan KTP !!

TNI/POLRI

Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

Nasional

Pesta Nelayan: “Ungkitan dan Bangkitan” Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Sukabumi

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Sambut anak Paud Manasik Haji Himpaudi Kota Sukabumi.

Sukabumi

2 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Kembali Buka Pendidikan Alih Golongan dari Bintara ke Perwira Polri Gelombang II Tahun 2023

Kriminal

Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI RESMIKAN JEMBATAN CICEWOL DESA BABAKANPARI KECAMATAN CIDAHU