Kabarjournalist.com – DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya telah membuktikan dirinya untuk membantu para Pekerja Migran Indonesia [PMI] yang mengalami kesulitan dan permasalahan, baik memperjuangkan haknya sebagai pekerja maupun pendampingan hukum.
Mereka yang bekerja di luar negeri ini tidak sedikit yang mengalami permasalahan , selain upah yang tidak dibayar, diduga mengalami tindak kekerasan bahkan mengalami Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO].
Dilansir dari Bisnis.com, [tayang ,16/03/2022] , Pekerja Migran Indonesia memiliki sumbangan yang besar terhadap devisa negara, yakni mencapai Rp. 159,7 triliun per tahunnya. Tak heran, PMI layak mendapat julukan pahlawan devisa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kontribusi PMI telah mencapai 7 persen dari nilai APBN.
Untuk itu, sudah sepantasnya negara menghadirkan keberpihakan secara nyata kepada PMI melalui berbagai kebijakan dan skema yang memudahkan.
“Salah satunya adalah membantu dalam proses penempatan PMI melalui KUR Penempatan PMI,” ucap Airlangga.
Dengan hal ini, Gerhana Pro hadir untuk membantu para PMI ini mendapatkan haknya dan pendampingan hukum.
Ketua DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya , Deden Firman bersama Tim nya dan berkoordinasi dengan DPN sudah menunjukkan kinerjanya bahwa apa yang dilakukan oleh Lembaga ini telah membantu para PMI kembali ke keluarganya.
“Kami dari DPC Gerhan Pro Sukabumi Raya siap memberikan bantuan bagi saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri dalam hal ini PMI. Bilamana mendapatkan permasalahan terkait pekerjaan maupun berurusan dengan hukum maka, Gerhana Pro siap membantu,” ucapnya.
Red/ Hendra Jo Sofyan