Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.

Baca Juga  Bantu Pelaku IKM, Pemkot Sukabumi Gencarkan Pelatihan Kemasan Produk

Hal tersebut dinilai mencederai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Peserta Unras berharap, bahwa pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan ataupun dugaan permainan oleh segelintir orang.

Puluhan Wartawan Sukabumi melakukan aksi protes agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Pantau Penyaluran Makan Gizi Gratis

Terlebih di era Citizen Journalisme, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan.

Adapun tuntutan aksi protes yang disampaikan Wartawan Sukabumi, diantaranya :

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

Baca Juga  Komunitas Jeepsi 4x4 Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Pointer :

1. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

Red

Jurnalis : Dasep

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Raih Juara Best Progressive Tata Kelola Satu Data Indonesia

Sukabumi

H. ASEP JAPAR PANTAU SELEKSI BEASISWA BUPATI SUKABUMI,” WUJUDKAN SDM UNGGUL GENERASI MASA DEPAN”

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polantas di Kota Sukabumi Bagikan Leaflet, Helm Hingga Coklat

Hukum

Tim DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya Tak Henti Perjuangkan PMI Hingga Kembali ke Tanah Air dan Dapatkan Haknya

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Laksanakan Panen Raya Ketahanan Pangan Serentak

Jawa Barat

Sambut Milad Ke- XXV Persatuan Purnawirawan Polri Cabang Sukabumi Kota Bekerjasama B2L, Adakan Lomba Sepeda Santai

sosial

KCD Wilayah V Sukabumi “Ada 25 Sekolah di Kota dan Kabupaten Sukabumi Terdampak Bencana Alam

Hukum

Tiang Telepon Miring ke Badan Jalan dan Berpotensi Roboh. Siapa Yang Bertanggung Jawab?