Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.

Baca Juga  Andri Hamami :" Wujudkan Pemerintahan yang baik, Good Governance dan Inovatif"

Hal tersebut dinilai mencederai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Peserta Unras berharap, bahwa pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan ataupun dugaan permainan oleh segelintir orang.

Puluhan Wartawan Sukabumi melakukan aksi protes agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.

Baca Juga  Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Koordinasi dan Peninjauan Lokasi TMMD ke-127 TA. 2026 di Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar

Terlebih di era Citizen Journalisme, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan.

Adapun tuntutan aksi protes yang disampaikan Wartawan Sukabumi, diantaranya :

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

Baca Juga  Lapas Kelas II B Warungkiara Tak Seseram Apa Yang Dibayangkan !!

Pointer :

1. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

Red

Jurnalis : Dasep

Share :

Baca Juga

Sukabumi

TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Program Ketahanan Pangan

Politik

Hergun Himbau Warga Tidak Golput dan Jadilah Pemilih yang Cerdas di Pemiliu 2024 Mendatang

Jawa Barat

PWI Kabupaten Sukabumi Mengadakan Tasyakuran Hari Pers Nasional 2023

Ekonomi

KASAD Dampingi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Dalam Rangka Peninjauan Hanpangan Kostrad di Wilayah Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi

Sukabumi

Progres Pembangunan Bak Penampungan Air Bersih TMMD Ke- 124 Sukabumi Capai Hampir 50 Persen

Bisnis

Kadulawang: Menyulap Potensi Air dan Kebersamaan Menjadi Wisata yang Menyejahterakan

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Sukabumi

Perumda AMTJM Sosialisasikan Pemasangan Sambungan Air Minum Warga, Gratis !