Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:33 WIB

Mantan Kadis DKP3 Kota Sukabumi Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Tipu Gelap

Kabarjournalist.com – Seorang Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, berinisial AS (57tahun) sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Selasa, 12/12/2023 , tadi malam terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan saat Ia menjabat di tahun 2022.
AS diduga telah merugikan pihak pengusaha yang telah dijanjikannya untuk mendapat sejumlah Paket proyek pekerjaan di Dinas tempatnya bekerja.

Dari laporan polisi pada tanggal 11 September 2023, TKP pada tanggal 13 Januari tahun 2022 sekitar pukul 17.00 Wib di kantor CV. Makmur Jaya, Pelda Suryanta, Nanggeleng, Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi diduga telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga  Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Warungkiara Ikuti Upacara Secara Virtual di Aula Saharjo

Korban berinisial AS (48 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi diduga telah dirugikan sebesar Rp.137 Juta oleh Terduga Pelaku AS yang merupakan seorang ASN dan hingga saat ini diketahui masih aktif di Pemerintah Kota Sukabumi.

“Korban dijanjikan dan ditawarkan 16 paket pekerjaan oleh Tersangka yang saat itu masih berdinas dan meminta sejumlah uang kepada korban namun setelah menyerahkan uang kepada Tersangka, Paket tersebut yang dijanjikan tidak ada,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus kepada Awak Media di Press Conferencenya, di Mapolres Sukabumi Kota. Rabu, 13/12/2023.

Baca Juga  Tekan Inflasi,  Polres Sukabumi Kota Buka Pasar Murah Ramadhan

Dari pengungkapan kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 dan 2 lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka.

Selanjutnya 1 bundel rek Ning tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai Februari tahun 2022.

Kemudian 1 Bundel dokumen Penting proposal pembangunan Prasarana dan Sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi di Instansi terkait di tahun 2022 dan yang ditandatangani oleh Tersangka selaku Kepala Dinas DKP3 Kota Sukabumi.

Baca Juga  PENUTUPAN PEMBINAAN JUANG DAN TRADISI PELOPOR BAGI BINTARA DAN TAMTAMA RESMEN II

Pasal yang akan ditetapkan kepada Tersangka yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Pidana 4 tahun kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan , Pidana 4 tahun.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota bahwa Ia bersama jajarannya akan terus melakukan pendalaman.

“Untuk mengungkap keterlibatan Tersangka lainnya dalam kasus tersebut, kami sedang dalami karena Tersangka sendiri dilakukan penahanan , baru tadi malam,” ungkapnya.

Selain pendalaman terhadap dugaan keterlibatan dari Tersangka lainnya, Bagus akan mendalami aliran dana serta para korban lainnya.

Red/HJS

 

 

 

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Cek Kesiapan Pengamanan, Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya

Infrastruktur

Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Desa Cikancana Berikan Pengobatan , Tenda dan Perbaiki Jaringan Listrik.

Sukabumi

Kodim 0607 Kota Sukabumi Menggelar Pasar Murah, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sukabumi

Rapat Pleno PWI Kabupaten Sukabumi Digelar, Bahas 3 Agenda Penting

Jawa Barat

Satu Lagi, Atlet Judo Kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Ajang Porprov Jabar

Hukum

Berantas Halinar Serta Minimalisir Gangguan Kamtib Lapas Warungkiara Laksanakan Penggeledahan

Infrastruktur

Pemkot Sukabumi Masih Menunggu Serah Terima Teras Cipelang Herang

Bisnis

Samsat Kota Sukabumi Kerahkan Anggotanya, Capai Target Program Tahun 2023