Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:12 WIB

Pengungkapan Pengoplosan Gas Satu Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi pada Jumat (22/12) pukul 15.30 WIB, untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan Gas LPG 3kg subsidi ke 12kg non subsidi.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap satu tersangka pengoplosan gas di sebuah gudang di Kp. Pancawati, Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kabupaten Sukabumi.”

Baca Juga  Suasana Haru saat Keluarga Penjualan Gorengan Dapat Bantuan Rutilahu Dari Kapolres Sukabumi.

Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, berinisial FJ (26 thn), dan tiga orang berinisial ZN, ASH, dan EP yang merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

Baca Juga  SELIDIKI PENYEBAB TRAGEDI LEDAKAN TABUNG GAS CIBADAK, POLRES SUKABUMI DATANGKAN TIM PUSLABFOR BARESKRIM MABES POLRI

Kapolres menjelaskan, “Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.” Kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023, ketika Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga. Pada 20 Desember 2023, tim melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun.

Baca Juga  SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Kapolres Sukabumi menambahkan, “Modus operandi tersangka melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000,-. Tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000,-, memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- per tabung.”

Share :

Baca Juga

Hukum

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Jawa Barat

Terkait Putusan PN Jakpus, Presiden: Pemerintah Kawal Tahapan Pemilu dengan Baik

Politik

Antisipasi Konflik Sosial di Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Lakukan SISPAMKOTA

Sukabumi

Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

Jawa Barat

Reses Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Kutasirna ,Temu Kader .

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede tegaskan, tidak ada kebijakan pemotongan anggaran Dipa 2023.

Peristiwa

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bekali Siswa SIP Tentang Pemanfaatan Media Sosial