Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:12 WIB

Pengungkapan Pengoplosan Gas Satu Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi pada Jumat (22/12) pukul 15.30 WIB, untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan Gas LPG 3kg subsidi ke 12kg non subsidi.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap satu tersangka pengoplosan gas di sebuah gudang di Kp. Pancawati, Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kabupaten Sukabumi.”

Baca Juga  Menghadiri Milad MUI Kota Sukabumi ke-48, Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Kader Aktif MUI

Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, berinisial FJ (26 thn), dan tiga orang berinisial ZN, ASH, dan EP yang merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

Baca Juga  Seratus Hari Program "AA DEDE CURHAT DONG", Kapolres Sukabumi Mendapat Apresiasi dari Lemkapi

Kapolres menjelaskan, “Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.” Kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023, ketika Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga. Pada 20 Desember 2023, tim melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun.

Baca Juga  BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

Kapolres Sukabumi menambahkan, “Modus operandi tersangka melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000,-. Tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000,-, memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- per tabung.”

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kalemdiklat Polri Berikan Kuliah Umum Kepada 1800 Siswa SIP Angkatan 54 Terkait Kepemimpinan

TNI/POLRI

Misi Berhasil ! Satgas Yonif 310/KK Kembali dari Pamtas RI-PNG

pemerintahan

PWI Peduli Kabupaten Sukabumi, Open Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Hukum

Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI

pemerintahan

“POLICE GO TO SCHOOL POLRES SUKABUMI” BAGI-BAGI TAKJIL BARENG ANAK SEKOLAH SMK JAMIATUL AULAD*

Jawa Barat

Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri HPS Ke- 43 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi

Hukum

Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Operasi Gabungan Terkait Pengawasan Orang Asing di LPK dan Perusahaan

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Pantau Harga Sembako