Kabarjournalist.com – Sukabumi – Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) gelar kuliah umum untuk membekali para peserta didik Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-53 gelombang I tahun 2024 Resimen Laksmana Satya Prakasha (LSP-53), tentang pemanfaatan media sosial, pada Rabu (26/06/2024) kemarin.
Waka Setukpa Lemdiklat Polri Kombes Pol Drs. Agung Prasetyoko, S.H., M.H membuka kegiatan kuliah umum tentang pemanfaatan media sosial yang diikuti oleh 1999 orang peserta didik SIP angkatan ke-53 gelombang I tahun 2024 dan para tenaga pendidik yang berkaitan dengan mata pelajaran informasi teknologi, konputerisasi dan juga komunikasi sosial.
Bertempat di auditorium Anton Sujarwo, materi tentang pemanfaatan media sosial disampaikan oleh Nursatyo, S.Sos., M.Si., dan tim yang terdiri dari Umar Fauzi Bahanan, M.Si., Ariandi Putra, S.I.Kom., M.Si., dan Tantri Relatami, M.I.Kom., yang seluruhnya merupakan Dosen ilmu komunikasi di Universitas Nasional
Secara spesifik materi disampaikan oleh Nursatyo yang mengemukakan bahwa media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi konten dan membangun komunitas secara online. Ini mencakup berbagai jenis situs web dan aplikasi yang dirancang untuk memungkinkan orang berkomunikasi, berbagi informasi dan terlibat dalam aktibitas sosial.
Disamping manfaat media sosial baik untuk individu, perusahaan atau bisnis, sosial komunitas maupun lembaga pemerintah, Nursatyo juga menjelaskan potensi ancaman dimedia sosial diantaranya, kemanan data dan privasi, serangan Cyber (phishing, hacking, malware, virus), hoax dan disinformasi, penipuan, konten asusila, manipulasi dan propaganda, serta pelanggaran hak cipta.
Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Waka Setukpa Kombes Pol Drs Agung menyampaikan bagaimana media social memberikan pengaruh kepada masyarakat, yang dimana kini media sosial cenderung kepada konten-konten hiburan dan sumber informasi (berita), tentunya perlu disikapi dengan bijak oleh semuanya.
Kombes Agung menghimbau kepada seluruh personil dan peserta didik dalam penggunaan Medsos yang menggunakan akun pribadi agar lebih bijak dan tidak membawa identitas instansi, dan tidak dibenarkan membawa-bawa informasi kedinasan, tegasnya.
Diharapkan dengan kegiatan kuliah umum tentang pemanfaatan media sosial ini para peserta didik dan personel Setukpa Lemdiklat Polri mendapatkan banyak hal bagaimana bermedia sosial melalui branding dan penguatan organ-organ positif, pungkas Kombes Pol Agung.