Kabar Journalist

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 18:09 WIB

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu M(55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga  Tongkat Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserah Terimakan

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

Baca Juga  Ditemukan Mayat Seorang Pengemis di Emperan Jalan PGRI Cikole, Polisi Segera Lakukan Evakuasi !

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 di polres Sukabumi kepada awak media.

Baca Juga  Anak Asuh BNN Pusat, Pelantikan Ketua BP3N Jawa Barat Berjalan Khidmat, Yanto Gunawan Ajak Masyarakat Untuk Tolak Narkoba

(Asep Hermawan).

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Sembelih 6 ekor Sapi dan 27 Ekor Kambing, Polres Sukabumi Kota Salurkan Ribuan Kantong Daging Kurban

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos

Hukum

“KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN APEL DEKLARASI IMPLEMENTASI RESOLUSI KUMHAM 2023”

Jawa Barat

Imran Wardhani Kembali Lagi ! Kini, Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi

Budaya

LCS Sukabumi Adakan Rapat Persiapan Digelarnya Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor di Ujung Genteng

TNI/POLRI

Tingkatkan Soliditas Sekaligus Jaga Kebugaran Fisik, Seluruh Anggota Kodim 0607/KS Gelar Olahraga Bersama

Jawa Barat

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right