Kabar Journalist

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 18:09 WIB

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu M(55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga  Implementasi Curhat AA DEDE, Polisi Home Visit Warga Sakit di Simpenan Sukabumi

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

Baca Juga  Polisi Gelar Rekonstruksi Aksi Pembunuhan Terhadap Seorang ART di Sukabumi

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 di polres Sukabumi kepada awak media.

Baca Juga  Seminar Hukum Progresif untuk Penyidik Polres Sukabumi

(Asep Hermawan).

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Polisi dan TNI di Sukabumi Bagikan Makanan Bergizi

Jawa Barat

LAPAS WARUNGKIARA NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA. WUJUDKAN *”ZERO HALINAR”* KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN RAZIA BLOK HUNIAN

TNI/POLRI

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publiknya, Polres Sukabumi Kota Adakan Pelatihan Bagi Seluruh Anggota Bhabinkamtibmas

TNI/POLRI

Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

Hukum

JELANG AKHIR TAHUN LAPAS WARUNGKIARA “BERSIH-BERSIH KAMAR HUNIAN”

Budaya

Polemik Pantai Sanggrawayang Cibutun Sukabumi, Polres Sukabumi Gelar Mediasi

TNI/POLRI

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

TNI/POLRI

Terjang Lumpur Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, Perbaiki Jalan Bersama Warga