Kabar Journalist

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 18:09 WIB

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu M(55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga  PENUTUPAN SURVIVAL DASAR SANGGA LANGIT, WABUP APRESIASI KERJASAMA DENGAN LANUD ATANG SENDJAJA

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

Baca Juga  Dini Bayu, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dapil 2, Terus Berinovasi Ciptakan Peluang Usaha di Bidang Perikanan

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 di polres Sukabumi kepada awak media.

Baca Juga  Kerap Bikin Resah Warga, Anggota Koramil Gunungguruh Bersama Warga Grebek Kios Diduga Jual Obat Keras

(Asep Hermawan).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai

Hukum

Gerakan Hati Anak Profesional ” GERHANA PRO” Siap Membantu Pahlawan Devisa Indonesia Dapatkan Perlindungan Hukum

Sukabumi

Jalani, Nikmati, Syukuri: Makna Pengorbanan dalam Idul Adha 1447 H di Setukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

Ratusan Personel diterjunkan Patroli Malam Skala Besar Polres Sukabumi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

TNI/POLRI

Pasca Ledakan di Bandung, Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan Mako.

Jawa Barat

Berkat Sigapnya Polisi dan Kebersamaan Warga, Barang Curian dan Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

TNI/POLRI

AKBP Maruly Pardede : “Bulan Ramadhan saya minta tidak ada ledakan petasan….!!!”

Jawa Barat

Upacara Pembukaan TMMD ke-116 0607/Kota Sukabumi, Bupati Sukabumi : TMMD Memberikan Banyak Pelajaran, Betapa Penting dan Luar Biasa Semangat Gotong Royong Membangun Bangsa Dan Negara