Kabar Journalist

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 18:09 WIB

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu M(55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga  Pengecatan dan Perawatan di Sekitar Wilayah Pokdakan Sauyunan, Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan !

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Hadiri MTQ XLII Tingkat Kota Sukabumi

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 di polres Sukabumi kepada awak media.

Baca Juga  Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.

(Asep Hermawan).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Rakornis TMMD ke-116 TA. 2023 Secara Virtual

sosial

Sambut Bulan Puasa 1444 H & HUT Kopassus ke-71, Kopassus Berbagi Takjil

TNI/POLRI

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

TNI/POLRI

Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

Sukabumi

Kapolsek Cikole dan Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota Resmi Dijabat Pejabat Baru

Sukabumi

Setukpa Gelar Sosialisasi Keteladanan Sosok M.Jasin Bagi Siswa SIP Angkatan Ke-53 Gel I Tahun 2024

Budaya

LCS Sukabumi Adakan Rapat Persiapan Digelarnya Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor di Ujung Genteng

TNI/POLRI

Lagi Polres Sukabumi Bersama Tim Sarda Bersihkan Pantai dari Sampah