SUKABUMI – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK)
fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Bahkan, kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan sebanyak Rp4,3 Miliyar dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada program Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.Sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima mesin penghitungan uang dari Bank BJB. Setelah itu, sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki bersama Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi langsung melakukan penghitungan uang miliyaran tersebut di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Iya, malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” kata Siju kepada Wartawan saat hendak melakukan penghitungan uang penitipan pada kasus tersebut.
Masih ditempat yang sama, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, uang sebanyak Rp4,3 Miliyar tersebut berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. “Jadi, jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru Rp4,3 Miliyar. Nah, nanti kita tunggu lagi perusahaan lainnya apakan mereka ada niatan untuk mengembalikan uang apa tidak,” singkatnya. (Asep Hermawan)