Kabarjournalist.com – Sidang lanjutan dengan pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] mendapatkan sambutan meriah dari peserta sidang yang dihadiri Mahasiswa, Tim Pagar dan Insan Media. Rabu, 1/02/2023.
Seorang peserta yang mengikuti Sidang , Asep Budi , mengatakan bahwa sidang kali ini berjalan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan dan menurutnya Sidang ini dihadiri dari juga dari berbagai elemen masyarakat untuk mengetahui jalannya sidang kasus pembacaan Replik ini oleh JPU.
“Alhamdulillah untuk acara pembacaan Replik hari ini walaupun tidak sesuai jadwal namun berjalan dengan lancar, dan Alhamdulillah, semua rekan-rekan dari Pagar dan Mahasiswa ikut hadir , selalu setia mendukung serta mengawal di setiap dilaksanakan sidang,” ujar Asep Budi kepada Kabarjournalist.com
Ada hal menarik saat ditengah-tengah sidang Pembacaan Replik dari JPU ini, terlihat Tim Pagar, Mahasiswa dan Media Ikut memberikan apresiasinya dan seruan memberikan semangat untuk JPU dan Hakim yang memimpin sidang.
“Hidup Jaksa, tegakkan keadilan, Hidup Jaksa, tegakkan keadilan, hidup Hakim tegakkan keadilan,” seruan dari peserta sidang.
Dari seruan para peserta sidang ini yang memberikan semangat dan berharap Hakim berlaku adil serta dapat menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya ini mendapatkan ucapan terima kasih dari Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.
Sekilas Replik yang dibacakan JPU dalam sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Terdakwa IS atas Pledoinya.
“Mengenai Pledoi dari Terdakwa merupakan Hak Terdakwa, dalam Pledoi Terdakwa dari halamam 1 s/d 3 ,Terdakwa IS menerangkan sejarah tentang awal perkenalan dengan korban, bahwa Terdakwa IS mengajak korban untuk membeli SPBU dan dalam pledoi, korban berkata bohong ,kalau korban lah yang datang ingin ikut bisnis dengan terdakwa IS,” ujar JPU dalam pembacaan Repliknya.
Dari pembacaan Replik dalam persidangan ini JPU mengatakan bahwa Terdakwa telah mengakui itu uang dari korban dan dari awal sudah ada niat jahat kepada korban dengan dalih SPBU ‘, maka itu, sesuai dengan tuntutannya. .
Kemudian Terdakwa berdalih, terdakwa IS harus dapat uang Fee dari korban, juga Eman, itu uang fee bagian antara terdakwa IS dan korban tentunya itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Bagaimana kalo semua orang punya pikiran yang sama dengan Terdakwa, tentunya akan merepotkan semua orang dan korban ,tidak tahu ada siratan hati seperti itu dari terdakwa, masa korban harus manggil ahli nujum atau dukun untuk mengetahui isi hati terdakwa,” kata JPU dalam Repliknya.
JPU melanjutkan , Terdakwa berkata, ini adalah uang talangan, maka kami JPU tidak sependapat dengan dalih terdakwa, malah terdakwa minta uang dengan alasan untuk pembebasan tanah dan SPBU.
” Terdakwa kelihatan jelas telah berbuat bohong , dan terdakwa berkhayal tuntutan pidana menjadi perdata, “di bap Bareskrim anda ber alibi, dan terdakwa sering berubah ubah dalam keterangannya,” ucapnya.
Terdakwa menyampaikan mengenai pembelian SPBU yang fakta di bolak balik, anda berbohong mengenai SPBU. Mana yang terdakwa pertama di beli, pengenan bukan walahar.
“jika itu semua dana talangan, tolong siapkan buktinya dan saksi, seakan- akan anda di latih oleh PH untuk berbohong dan anda telah ditegur oleh hakim, anda tidak serius dalam sidang tatkala tuntutan di bacakan oleh JPU anda malah senyum-senyum,” ulasnya.
“Anda mau lari dari tanggung jawab, padahal anda membujuk rayu korban untuk beli SPBU, jangan 1 tapi harus 3 biar ada untung nya,” tambahnya.
“Anda seperti vampir yang menyedot darah tanpa henti, begitulah perbuatan anda kepada korban anda, kuras hartanya, sampai habis. Anda orang yang tidak tau diri, di beri kebaikan malah anda menggigit ibarat air…