Kabarjournalist.com – Perkara yang saat ini sedang bergulir di PN Bale Bandung terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, seorang sosok yang dikenal sebagai Wakil Rakyat ini sudah seharusnya menjadi suri tauladan untuk rakyatnya namun saat ini ,Ia bersama Istrinya harus berhadapan dengan hukum yang menjeratnya sebagai Terdakwa.
Kemudian , saat ini, Istri Terdakwa diduga memalsukan KTP nya yang digunakan untuk pembuatan beberapa Sertifikat tanah dan beberapa Ijin dari SPBU terkait dengan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang sedang di sidangkan di PN bale Endah Kabupaten Bandung.
Dikutip dari Media Japos.co yang memberitakan terkait KTP ganda atas nama IR. Endang Kusumawati (Istri Terdakwa) yang berbeda tahun pembuatan dan tahun kelahiran. Hal tersebut menjadi sorotan salah satu pengurus ternama SG.
Adapun dua KTP tersebut yang ke satu di terbitkan pada tahun 2014 dengan indentitas Kelahiran tahun 1972 Sedangkan KTP yang satunya lagi terbit pada tahun 2015 dengan identitas kelahiran tahun 1971.
Investigasi yang dilakukan oleh Japos.co dengan mendatangi Disdukcapil Kota Bandung Jl. Ambon No 1B. Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Senin, (30/01/23) , untuk mengkonfirmasi mengenai KTP tersebut.
Dari Informasi yang diperoleh melalui bagian pengaduan dan informasi, Ade Sasmita , yang bertugas saat itu dan mempertanyakan perihal KTP atas nama Terdakwa Endang Kusumawati terdapat ganda atau Dua KTP.
Selanjutnya Ade mengatakan bahwa bentuk KTP tersebut sudah lama dan rentan di palsukan atau di gandakan karena menurutnya dari fisik nya masih kertas.
Lalu, menurutnya, Nomor Induk Kependudukannya yang lama kecil-kecil angkanya.
“ini tidak bisa saya cek dengan kasat mata, bapa masuk aja kedalam sebelah kiri pintu kaca ada petugas , nah ini bisa bapa cek kesana nanti di cek melalui komputer,” ujar Ade kepada Awak Media Japos.co
Saat mendatangi petugas yang di maksud selanjutnya bertanya dengan memperlihat kan foto dari kedua KTP Terdakwa Endang Kusumawati dan Awak Media meminta untuk di cek terkait NIK yang tercetak di KTP lama tersebut ,apakah sudah terdaftar didalam database Disdukcapil kota Bandung.
Dari jawaban yang diberikan oleh petugas kepada Awak Media Japos.co dan mengatakan bahwa NIK KTP Lama yang dimaksud tidak terdata di database Disdukcapil Kota Bandung.
“Maaf pa, NIK pada KTP lama ini tidak ada dalam database, dinas kependudukan kota Bandung, jadi KTP atas nama tersebut di anggap tidak Syah,” pungkas petugas pendataan kepada Awak Media Japos.co
Sumber : Japos.Co
Red /HJS