Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:31 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Kabarjournalist.com – Peradaban sosial masyarakat masa ini didukung dan di dominasi pertumbuhan digitalisasi yang sangat pesat, menuntut masyarakat untuk segera beradaptasi dengan situasi saat ini, tentunya diperlukan adanya kesadaran dari semua eleman pengguna media sosial bahwa ada hak-hak orang lain yang harus dijaga dan tidak dapat dilanggar dimana hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan perkembangan era digitalisasi yang berkembang di masyarakat saat ini, pada tanggal 13 November 2025 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS sehubungan dengan dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh saudara ZH, respon cepat dari penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan Penyelidikan terhadap perkara dimaksud dalam pelaksanaanya Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ZH yang juga merupakan seorang konten kreator Provinsi Gorontalo, dimana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bahwa secara umum perbuatan dari ZH yang mengambil 2 (dua) buah foto/gambar tanpa seizin dari pemilik foto/gambar milik dari IKS merupakan pelanggaran hak cipta. Hasilnya pada tanggal 09 Desember 2025 Penyidik Subdit I Indagsi meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga  Siapkan Jawaban Somasi, Pemkot Sukabumi sedang Mengkaji dan Menelusuri Status Utang ke Pihak ke III

Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat, selanjutnya Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga  Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana : Jangan bikin susah masyarakat yang sedang membuka usaha

Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka ZH yakni “setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Bagi Narapidana dan Anak Pidana di Lapas Kelas IIB Warungkiara

TNI/POLRI

Pantau Arus Mudik Lebaran dan Cegah Aksi Kejahatan, Polres Kota Sukabumi Gelar KRYD

TNI/POLRI

Dandim Tinjau Rumah Penerima Bantuan Rutilahu.

sosial

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Bakti Sosial di Subangjaya

Budaya

RT dan RW Berpengaruh Pada Pelaksanaan Program Pembangunan dan Keharmonisan di Lingkungan Masyarakat

Jawa Barat

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional

Resimen Rahesa Aditya Diandra Ikuti Bintra Lemdik dan Penyambutan Sebagai Warga Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya