Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 28 Juli 2023 - 17:19 WIB

Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – FP (35 tahun), warga Tipar Citamiang Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena menanam sejumlah tanaman ganja dan memiliki beberapa butir obat berbahaya. FP diamankan di rumahnya di Gang Kresna Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 2 dini hari.

Selain FP, Polisi juga berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya EYG (36 tahun) dan ASM (38 tahun) yang diduga terlibat dalam proses pesemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe Cisaat Sukabumi.

Kepada Polisi, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk memproduksi daun ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga  Jalani, Nikmati, Syukuri: Makna Pengorbanan dalam Idul Adha 1447 H di Setukpa Lemdiklat Polri

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.

“Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian yaitu Operasi Antik Lodaya 2023. Alhamdulilah, di hari pertama ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/7/2023).

“Pada saat penangkapan terhadap FP ini, kami menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen, akan tetapi ada Satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen, makanya langsung kami amankan le Mapolres,” terangnya.

Baca Juga  Diduga Genk Motor Mencoba Pepet Mobil Warga di Wilayah Jalur Selakaso

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkannya untuk memproduksi daun ganja kering yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya,” lanjutnya.

Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja tersebut menjadi salah satu target operasi Antik Lodaya 2023.

“Karena terduga pelaku ini sudah menjadi target kita dalam Operasi Antik Lodaya 2023, makanya kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku tersebut,” jelas Yudi.

Baca Juga  Polisi Sukabumi Amankan Remaja yang Diduga Pesta Miras dan Bawa Sajam

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Rumah Sakit Tk. III Salak dr. Sadjiman Diresmikan Menhan RI, Prabowo Subianto

TNI/POLRI

Danramil 0607-13/Cicurug Dampingi Dir Bela Negara Tinjau Balai Diklat Bela Negara di Purwasari

Hukum

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Sukabumi

Wabup Ajak Camat Dan Kepala Desa Prioritaskan Program Aksi Penanganan Stunting

Sukabumi

Taman Baca Anak Memberikan Berbagai Manfaat Bagi Warga di Wilayah.

Bisnis

“Ngopi Bareng” Dengan H.Dangkih A.S Nuklir Salah Satu Tokoh Pentolan di Kota Sukabumi

Hukum

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba oleh Oknum ASN

TNI/POLRI

Kumpulkan Sampai 2131 Labu Darah, Kontribusi Polres Sukabumi dalam Palabuhanratu Donor Darah