Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:10 WIB

CEO MAHIRLAND GROUP UNGKAPKAN GENERASI MUDA SAAT INI SULIT MEMILIKI RUMAH KARENA BI CHECKING

Kabarjournalist.com – Sukabumi — CEO Mahirland Group mengingatkan masyarakat akan bahaya BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, khususnya yang disebabkan oleh pinjaman online (pinjol).

Kekhawatiran terhadap BI Checking dinilai wajar karena berdampak serius pada masa depan finansial, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kredit perbankan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Gerian Satria Wibawa, pengusaha di bidang properti wilayah Jawa Barat, saat persiapan launching Perumahan SARASALAND di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, serta Perumahan Belva Residence di Jalan Baros. Rabu,4/02/2026.

Baca Juga  Fresh Hotel Bekerjasama Nasi Kuning Babah Alun Gelar Soft Opening "The Power Of Sodaqoh" Diserbu Warga

Menurut Geran, banyak masyarakat yang gagal mengajukan KPR hanya karena memiliki catatan buruk di SLIK OJK, bahkan akibat tunggakan pinjol dengan nominal kecil.

“Banyak masyarakat yang mengajukan kredit kepemilikan rumah gagal karena BI- Checking. Ironisnya, ada yang gagal hanya karena tunggakan pinjaman online sekitar Rp. 80 ribu atau nominal kecil lainnya,” ujarnya.

Gerian menjelaskan bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK akan melaporkan riwayat pembayaran nasabah ke SLIK OJK.

Keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay) akan menurunkan skor kredit dan menyebabkan rapor merah yang berdampak panjang.

Baca Juga  Temuan Mayat Gegerkan Warga Cipelang Sukabumi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Langsung Evakuasi

Dampak Skor Kredit Buruk
Ia memaparkan beberapa dampak serius dari skor kredit buruk (kolektibilitas 3–5), di antaranya :

Sulit mengajukan kredit perbankan, seperti KPR, kredit kendaraan, maupun kartu kredit.
Masuk daftar hitam SLIK OJK, khususnya pada kolektibilitas 5 (macet), yang membuat riwayat kredit sulit dibersihkan dalam waktu singkat.

Langkah Pemutihan BI Checking
Gerian juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk membersihkan BI Checking, antara lain:
Melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda pinjol.

Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pinjol sebagai bukti resmi pelunasan.
Lebih lanjut, Geran mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur bujuk rayu pinjaman online, terlebih pinjol ilegal.

Baca Juga  Tablig Nasional Penasehat Forum Pemberdayaan Pesantren dan Umat (FPPU) di Yogyakarta

“Pinjol ilegal memang tidak masuk SLIK OJK, tapi risikonya jauh lebih berbahaya. Cara penagihannya bisa merugikan, termasuk penyebaran data pribadi,” tegasnya.

Ia menyarankan, apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak pinjol, agar segera memprioritaskan pelunasan, berkomunikasi dengan pihak pinjol untuk meminta keringanan, serta menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

“Bijaklah sebelum berutang, karena satu kesalahan kecil hari ini bisa menghambat masa depan, termasuk impian memiliki rumah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satu Unit Truk Filterisasi Air Bersih di Rumah Aspirasi PDI Perjuangan Lembursitu,Terguling!

Infrastruktur

Bendung Cipelang 6 Jebol, SDA Propinsi Berikan 10 Boronjong. Warga Kerja Bakti !

Sukabumi

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sukabumi Kota Tangkap TO Operasi Jaran Lodaya 2024

Hukum

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Sukabumi

Bupati Marwan Tekankan Sinergitas Wujudkan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi di Acara Pisah Sambut Kajari 

Ekonomi

Staf Ahli Walikota Hadiri Acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Sumbernya

Sukabumi

“On Air” di Radio, Polisi di Kota Sukabumi Sosialisasikan Ops Patuh Lodaya 2023

Bisnis

3000 Ekor Ikan Nilem Di Lepas Liar, Nunung : Komitmen Kami Lestarikan Ikan Lokal Dan Pemenuhan Giji Masyarakat