Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:46 WIB

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Kabarjournalist.com Kabupaten Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara penipuan penggelapan serat TPPU.

Irfan dan Istri nya Endang kusumawati, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 2 Milyar Rupiah atas perkara Penggelapan, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga  KADIS PENDIDIKAN BUKA TRAINING OF TRAINER APSI KAB SUKABUMI.

Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. dan tidak ada paksaan.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan kepada Irfan.

Baca Juga  Teh Rita ,Bacaleg DPR RI Jabar 4, Kirim Bantuan Pompa Sedot Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.

Hakim memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.

Dengan begitu, hakim pun mempersilahkan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” kata hakim.

Baca Juga  Personil Polsek Kadudampit Patroli Dialogis Dikawasan Wisata Situgunung Berikan Himbauan Kamtibmas

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan itu semua tidak bisa di buktikan karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ahli dan dari PPATK, dan sidang pun di tutup dengan putusan terdakwa di vonis bebas,” pungkasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Bisnis

Bazaar Santa Sea Ramadan Fair: Dorongan untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Sukabumi

Sukabumi

Irjen Dr. Achmad Kartiko Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Aceh

Budaya

BANGUN KEBERSAMAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN BAGI PETUGAS

TNI/POLRI

Kembangkan Kemampuan Prajurit, Brigif 15/Kujang II Pacu Skill Danru

pemerintahan

Pemkot Memberikan Dana Stimulan Bagi Ratusan Mahasiswa

Politik

Anggota DPR RI Hergun Hadiri Pelatikan PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukabumi

Jawa Barat

Mantan Wakasal Tepati Janjinya, Sambangi Markas GM FKPPI Kota Sukabumi. Ada Apa?

Sukabumi

Dandim 0607 Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Berandal Bermotor dan Tawuran Pelajar