Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:46 WIB

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Kabarjournalist.com Kabupaten Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara penipuan penggelapan serat TPPU.

Irfan dan Istri nya Endang kusumawati, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 2 Milyar Rupiah atas perkara Penggelapan, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga  POKDAKAN MINA SAUYUNAN KADULAWANG: Bertahan di Tengah Tantangan, Hadirkan Wisata Edukasi untuk Kesejahteraan

Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. dan tidak ada paksaan.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan kepada Irfan.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Ingatkan Jukir Dapat Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kawasan

Dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.

Hakim memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.

Dengan begitu, hakim pun mempersilahkan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” kata hakim.

Baca Juga  Bazaar Santa Sea Ramadan Fair: Dorongan untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Sukabumi

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan itu semua tidak bisa di buktikan karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ahli dan dari PPATK, dan sidang pun di tutup dengan putusan terdakwa di vonis bebas,” pungkasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha Bersama PWI Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi “Bangun Sukabumi Lebih Baik”

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus SPBU.

Hukum

Diduga Cabuli Kekasih yang Masih Dibawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi.

Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin Segera Respon Terkait Seorang Siswa Hampir Pingsan di Sekolah Karena Tidak Sarapan Pagi

sosial

Diduga Digunakan Tindakan Asusila, Polisi Bersama Warga Bongkar Sebuah Gubuk

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Sosialisasi Dokumen Keimigrasian

pemerintahan

Seekor Biawak Masuk Rumah Warga, Damkartan Kabupaten Sukabumi Segera Beraksi !

TNI/POLRI

Kapolsek Periksa Identitas Pribadi Anggota dan Tampangnya.