Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 4 November 2025 - 19:54 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp. 3 Triliun

Kabarjournalist.com – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp 3 triliun.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menjelaskan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1201/Mph

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya.

Menurut Nunung, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga  Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Tingkat SMP Sederajat

Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Irhamni menuturkan, penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Buka Secara Resmi Pendidikan SIP Angkatan 54 Gelombang 1 TA. 2025.

“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya dua tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Irhamni.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Puasa bukan penghalang untuk Anggota Satgas TMMD ke 119

Sukabumi

GM FKPPI Rayon Cikole Bersama Koramil 0607-04 Kota Sukabumi Gelar Bersih-bersih Sungai

Ekonomi

Musrenbang Kota Sukabumi 2023 Disajikan Unik di Akhir Masa Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

pemerintahan

Gelar MOU penanganan Geng Motor dan Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gagas Lentera Hati Bintana

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Peringati Hari Bela Negara ke-76

Jawa Barat

Pelantikan Pengawas Dan Kepala Sekolah, Bupati Minta Kinerja Baik Untuk Tingkatkan Sdm

sosial

Suasana Haru saat Keluarga Penjualan Gorengan Dapat Bantuan Rutilahu Dari Kapolres Sukabumi.

pemerintahan

Tonggak Sejarah Perencanaan Pembangunan 20 Tahun Kedepan di Susun Melalui RPJPD