Kabarjournalist.com – Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan dini Kantor Imigrasi Sukabumi yang berada di bawah pembinaan R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dengan dibentuknya Pimpasa, diharapkan fungsi-fungsi keimigrasian bisa sampai kepada masyarakat sampai tingkat desa yang masih belum mendapatkan akses informasi yang saat ini mudah didapat melalui jaringan internet.
“Pimpasa hadir sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi, agar tidak ada lagi masyarakat yang terkena tipuan agen-agen tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya terkena perangkap perdagangan orang,” ujar Daud selaku Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi.
Selain itu Pimpasa juga hadir agar masyarakat mudah melakukan pelaporan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di tingkat desa.
Hal ini senada dengan paparan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Yayan Indriana.
” pada prinsipnya, kebijakan keimigrasian terhadap kedatangan orang asing ke Indonesia adalah prinsip selective policy, yang artinya hanya orang asing yang memberi manfaat yang bisa masuk ke indonesia”ucap Yayan.
Red / HJS