Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:36 WIB

Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Diamankan Polisi.

Kabarjournalist.com – Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita yang ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang pada waktu lalu sudah diamankan Polisi.

Kejadian mengenaskan ini berhasil diungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Terduga Pelaku Pembunuhan.

Dalam Press Rilisnya , Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy.Zainal Abidin menyampaikan kejadian tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat. Selasa (31/01/2023).

“Kejadian ini bermula dari hasil laporan masyarakat yang menemukan sesosok Mayat di wilayah Kecamatan Warudoyong ,” jelas Zainal

Penemuan Mayat yang diketahui bernama Cici P Lestari (24 Tahun) ini ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di Sungai Cipelang , Kota Sukabumi.

Baca Juga  PWI Peduli Kabupaten Sukabumi, Open Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Polisi yang melakukan Olah TKP dan selanjutnya melakukan Penyelidikan terkait penemuan Mayat tersebut berhasil mengungkap meninggalnya korban , diduga karena Tindak Pidana.

“Berbagai alat bukti yang kami kumpulkan selama kurang lebih 4 hari, termasuk bukti petunjuk berupa Video rekaman CCTV ,maka kami simpulkan bahwa adanya Tindak Pidana terhadap korban CPL seorang perempuan berumur 24 Tahun ,warga Baros ,Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, Korban yang mengalami Depresi ini dirayu oleh diduga Pelaku yang Berinisial R alias E. Hal ini diperkuat dengan Surat Medis dan telah menjalani pengobatan sejak Agustus 2022.

Baca Juga  Optimalkan Pembangunan Berbasis Wilayah, Wali Kota Sukabumi Launching P2RW di Cikole

“Dari situ, terjadi pembicaraan pelaku dan korban . Pelaku memberikan sinyal untuk mengajak korban melalukan hubungan badan ,dengan kode yang disampaikan “Main Yuk” dan karena kondisi korban depresi ini dijawab oleh korban “Hayu, ” terangnya.

Sebelumnya, terduga Pelaku E yang sempat membelikan baju untuk korban dan sempat membeli rokok di sebuah warung di jembatan Cipelang,selanjutnya terduga Pelaku ini mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di lokasi tersebut.

“Setelah satu kali berhubungan badan dan beristirahat sejenak,lalu pelaku kembali mengajak bersetubuh,namun Cici menolak ajakan pelaku,karena penolakan itulah ,korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali pada bagian wajah dan korban pun lari menjauh dari lokasi,” ulasnya.

Baca Juga  Tongkat Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserah Terimakan

Melihat korbannya lari, terduga pelaku ini mengejar dan mendorongnya hingga korban tercebur ke Sungai Cipelang.

Atas perbuatannya ini, terduga Pelaku R alias E , dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara, kemudian Pasal 351 ayat 3 ,Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana 7 Tahun dan Pqsal pemerkosaan 285 KUHP dengan ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wujudkan Lingkungan Asri dan Nyaman, Koramil 07-11/CBD Gelar Bersih Bersih Di Pasar Cibadak

Peristiwa

Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Sigap Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Hukum

Kakanwil Jabar Instruksikan Razia Seluruh Kamar Napi

Sukabumi

Kasetukpa Lemdiklat Polri Buka Latkatpuan Pengasuh, Tenaga Pendidik dan Minu

Budaya

Donor Darah Ramadhan Tahun 2025 INTI dan PINTI Sukabumi Mendapat Apresiasi Warga

Jawa Barat

Wabup -icmi Adalah Penggerak Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Di Sukabumi-

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Penerimaan Kirab Kedatangan Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

TNI/POLRI

Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat