Kabarjournalist.com – Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita yang ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang pada waktu lalu sudah diamankan Polisi.
Kejadian mengenaskan ini berhasil diungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Terduga Pelaku Pembunuhan.
Dalam Press Rilisnya , Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy.Zainal Abidin menyampaikan kejadian tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat. Selasa (31/01/2023).
“Kejadian ini bermula dari hasil laporan masyarakat yang menemukan sesosok Mayat di wilayah Kecamatan Warudoyong ,” jelas Zainal
Penemuan Mayat yang diketahui bernama Cici P Lestari (24 Tahun) ini ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di Sungai Cipelang , Kota Sukabumi.
Polisi yang melakukan Olah TKP dan selanjutnya melakukan Penyelidikan terkait penemuan Mayat tersebut berhasil mengungkap meninggalnya korban , diduga karena Tindak Pidana.
“Berbagai alat bukti yang kami kumpulkan selama kurang lebih 4 hari, termasuk bukti petunjuk berupa Video rekaman CCTV ,maka kami simpulkan bahwa adanya Tindak Pidana terhadap korban CPL seorang perempuan berumur 24 Tahun ,warga Baros ,Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, Korban yang mengalami Depresi ini dirayu oleh diduga Pelaku yang Berinisial R alias E. Hal ini diperkuat dengan Surat Medis dan telah menjalani pengobatan sejak Agustus 2022.
“Dari situ, terjadi pembicaraan pelaku dan korban . Pelaku memberikan sinyal untuk mengajak korban melalukan hubungan badan ,dengan kode yang disampaikan “Main Yuk” dan karena kondisi korban depresi ini dijawab oleh korban “Hayu, ” terangnya.
Sebelumnya, terduga Pelaku E yang sempat membelikan baju untuk korban dan sempat membeli rokok di sebuah warung di jembatan Cipelang,selanjutnya terduga Pelaku ini mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di lokasi tersebut.
“Setelah satu kali berhubungan badan dan beristirahat sejenak,lalu pelaku kembali mengajak bersetubuh,namun Cici menolak ajakan pelaku,karena penolakan itulah ,korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali pada bagian wajah dan korban pun lari menjauh dari lokasi,” ulasnya.
Melihat korbannya lari, terduga pelaku ini mengejar dan mendorongnya hingga korban tercebur ke Sungai Cipelang.
Atas perbuatannya ini, terduga Pelaku R alias E , dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara, kemudian Pasal 351 ayat 3 ,Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana 7 Tahun dan Pqsal pemerkosaan 285 KUHP dengan ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara.
Red