Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Sukabumi

Sabtu, 7 September 2024 - 12:49 WIB

BBM Subsidi Dibatasi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Himbau Warga Segera Daftarkan Kendaraannya di SPBU

Kabarjournalist.com – Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi memberikan penjelasannya terkait pembatasan bagi pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang akan diterapkan pada awal bulan Oktober mendatang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Khususnya di wilayah Sukabumi, Eten mengatakan bahwa pembatasan BBM Bersubsidi ini sudah disosialisasikan dan saat ini sudah ada beberapa SPBU yang menerapkan pengisian BBM dengan menggunakan Barcode.

“Ya, saat ini sudah ada beberapa SPBU di wilayah Sukabumi ini sudah di lock dan harus menggunakan Barcode untuk pengisian BBM di SPBU,” ungkap Eten kepada Kabarjournalist.com. Sabtu, 7/09/2024

Barcode tersebut diketahui merupakan data kendaraan yang didaftarkan melalui online sesuai dengan apa yang di programkan oleh Pemerintah.

“Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mempermudah masyarakat disaat akan mengisi BBM Bersubsidi sehingga dengan menunjukkan Barcode yang sudah terdaftar online tersebut, petugas SPBU akan melakukan Scan Barcode tersebut untuk selanjutnya melayani pengisian BBM,” ucapnya.

 

Bagi warga yang belum melakukan registrasi atau pendaftaran online kendaraannya, Eten menambahkan bahwa hal itu dapat dibantu oleh petugas SPBU dilokasi.

Baca Juga  Hadapi Idul Fitri 1445 H, DPC Hiswana Migas Aktifkan Satgas RAFI 2024.

“Bukan berarti masyarakat pengguna kendaraan tidak dapat mengisi BBM yah, tetapi dengan didaftarkan melalui online ini dapat lebih mempermudah petugas memberikan pelayanan sehingga lebih cepat, biasanya kan dicatat secara manual ,nah dengan scan barcode ini akan lebih cepat,” jelasnya.

Program pembatasan bagi kendaraan yang menggunakan BBM Subsidi ini menurut Eten sudah disosialisasikan ke beberapa Instansi terkait, diantaranya ke Polres, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah dan juga kepada masyarakat melalui media online, cetak maupun elektronik.

“Intinya sekarang ini semua pendataan dilakukan secara digital dengan aplikasi. Kalau di di LPG itu ada aplikasi MAP (Merchant App) yang digunakan di pangkalan-pangkalan. Nah, kalau LPG itu berdasarkan KTP dan mendapatkan 1 bulan itu 4 tabung kemudian kalau untuk di SPBU dasarnya menggunakan STNK,” imbuhnya.

Jadi, kendaraan yang menggunakan BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite ini diwajibkan untuk mendaftarkan STNKnya dan mempunyai Barcode untuk mendapatkan pelayanan di SPBU.

Maksimal untuk kendaraan yang mengisi BBM di SPBU ini dikatakan juga oleh Eten bahwa Maksimal pengisian setiap kendaraan yaitu sebanyak 120 Liter per hari.

Baca Juga  Eten Rustandi " Stok LPG Aman untuk menyambut Lebaran "

Menurutnya, Regulasinya saat ini harus tercatat, terarah dan tepat sasaran namun demikian bagi warga yang akan mendaftarkan siapapun akan diterima.

“Siapapun yang daftar akan diterima, namun untuk layak atau tidak mendapatkan subsidi BBM ini hanya ditentukan oleh pusat bukan SPBU karena SPBU hanyalah sebagai pelaksana,” cetusnya.

1. Mengapa harus melakukan pendaftaran untuk konsumen BBM Subsidi ?Apakah yang menjadi dasar Pertamina melakukan pendaftaran dan pencatatan kosumen pembeli BBM Subsidi?

• Pendaftaran ini ditujukan agar penyaluran BBM Subsidi (Solar Subsidi & Pertalite) tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh Pemerintah. Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak, dari konsumen lainnya yang tidak berhak.

• Mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/2020 bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen.

• Terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013.

Baca Juga  Pertamina dan Hiswana Migas Sukabumi Serahkan Hewan Kurban ke MUI Kota Sukabumi

2. Kendaraan apa saja yang mendaftarkan Subsidi tepat ,

• Program Subsidi Tepat Pertalite hanya dilakukan untuk Kendaraan Roda 4 plat hitam/putih dan kuning. Kendaraan Roda 2 dan 3 belum diwajibkan melakukan pendafataran Subsidi Tepat

3. Bagaimana mekanismenanya?

• Pertama, konsumen harus melakukan pendaftaran dan pengisian data di website subsiditepat.mypertamina.id.

• Jika sudah terdaftar maka konsumen dapat menunggu hasil konfirmasi pendaftaran melalui email.

• Setelah terkonfirmasi, konsumen akan mendapatkan QR Code, yang dapat disambungkan ke aplikasi MyPertamina atau dicetak.

• Setelah memiliki QR Code, konsumen sudah dapat bertransaksi di SPBU dengan metode pembayaran seperti tunai, kartubkredit/debit, atau non-tunai (hanya melalui LinkAja) dengan MyPertamina.

• Konsumen agar dapat dihimbau untuk menjaga kerahasiaan QR Code

4. Kapan mulainya?

Saat ini sedang dalan tahap pendaftaran, Pendaftaran dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. Uji Coba Program Subsidi Tepat Pertalite bahkan telah dilakukan sejak tahun 2022 di beberapa wilayah.

Red/Jo

 

 

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Bantu Evakuasi Warga Korban Bencana Alam Pergerakan Tanah di Pasir Suren Sukabumi

Jawa Barat

Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Berikan Layanan Cepat Kepada Warganya, Tidak Bertele-tele.

Budaya

Cegah Stunting, Presiden Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Sukabumi

Bunda Jojo Kembali Turun Gunung. Dakwah dan Gelar Pengobatan Gratis di Trenggalek Jawa Timur

Nasional

WISUDA STISIP WIDYAPURI, SEKDA ” INGAT KUALIFIKASI, KOMPETENSI, PERILAKU DAN DOA ORANGTUA”

Kriminal

Tim Saber Pungli, Ringkus Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Sukabumi

pemerintahan

Reuni Akbar 55 Tahun Alumni Akpol I – 68 Dharma Lahirkan Pesan Moral Yang Sangat Berharga

Bisnis

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan