Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:08 WIB

Video Kardus Berisikan Uang Palsu Viral, Ini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi menanggapi dua buah video berdurasi 29 detik dan 50 detik mengenai peristiwa diamankannya terduga pelaku tindak pidana penipuan uang puluhan Juta Rupiah yang viral di jejaring sosial.

“Terkait video ini, bisa kami sampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi di rumah kontrakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial UH (52 tahun) di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedi Suryadi.

Baca Juga  Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ratusan Polisi di Sukabumi Digeser ke TPS

“Didalam video tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kata-kata bahwa di dalam kotak hitam terdapat uang palsu. Akan tetapi, setelah kami periksa, kami tegaskan dan pastikan bahwa kardus yang dibungkus plastik warna hitam tersebut hanya berisikan kertas dan sampah. Jadi, sama sekali tidak ada uang palsu,” lanjutnya.

Sebelumnya, UH (52 tahun) warga Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang senilai 40 Juta Rupiah milik korban, AB (72 tahun), warga Ciparay Bandung.

UH ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Serta Forkopimda Gelar Panen Raya dan Zoom Meeting Serentak Bersama Presiden Prabowo Subianto

“Memang betul, pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi, unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan UH yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai 40 Juta Rupiah,” ungkap Dedi Suryadi.

“Adapun modus yang dipergunakan terduga pelaku ini adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil uang ‘amanah bernilai Triliunan’ dan menjanjikan korban uang senilai 3 Milliar jika berhasil mendapatkan uang ‘amanah’ tersebut. Sebelum semuanya dilakukan, UH meminta uang senilai 40 Juta Rupiah kepada korban dengan alasan untuk membeli barang yang akan dijadikan sebagai persyaratan untuk uang ‘amanah’ tersebut dan korban pun menyetujui serta membayarnya dengan cara mencicilnya,” bebernya.

Baca Juga  Ini Tujuan Program Ngariung Sareng Kapolres

“Setelah mendapatkan uang dari korban, UH ini menjanjikan kepada korban bahwa uang ‘amanah’ tersebut akan ada dan bisa diambil didalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam yang tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku pada hari Minggu (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah waktunya tiba, korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Kriminal

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

TNI/POLRI

Amankan Arus Mudik Lebaran, TNI–Polri dan Instansi Sukabumi Gelar Apel Operasi Ketupat 2026

Sukabumi

Arahan Teknis serta Pembinaan terkait Pengelolaan Limbah Kotoran Sapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara

sosial

BERIKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA, SEKDA APRESIASI DPD HISWANA MIGAS JAKARTA

Infrastruktur

Kasdam III/SLW Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Kota Sukabumi

sosial

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Terima Curhatan Warga.” Ingin ada Satgas Narkoba di Desa”

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Pembukaan Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan