Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:08 WIB

Video Kardus Berisikan Uang Palsu Viral, Ini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi menanggapi dua buah video berdurasi 29 detik dan 50 detik mengenai peristiwa diamankannya terduga pelaku tindak pidana penipuan uang puluhan Juta Rupiah yang viral di jejaring sosial.

“Terkait video ini, bisa kami sampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi di rumah kontrakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial UH (52 tahun) di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedi Suryadi.

Baca Juga  HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan

“Didalam video tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kata-kata bahwa di dalam kotak hitam terdapat uang palsu. Akan tetapi, setelah kami periksa, kami tegaskan dan pastikan bahwa kardus yang dibungkus plastik warna hitam tersebut hanya berisikan kertas dan sampah. Jadi, sama sekali tidak ada uang palsu,” lanjutnya.

Sebelumnya, UH (52 tahun) warga Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang senilai 40 Juta Rupiah milik korban, AB (72 tahun), warga Ciparay Bandung.

UH ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi.

Baca Juga  Warga Lembursitu, Berikan Apresiasi Pokdakan Mina Sauyunan yang Bersih, Terawat dan Mengedukasi

“Memang betul, pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi, unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan UH yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai 40 Juta Rupiah,” ungkap Dedi Suryadi.

“Adapun modus yang dipergunakan terduga pelaku ini adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil uang ‘amanah bernilai Triliunan’ dan menjanjikan korban uang senilai 3 Milliar jika berhasil mendapatkan uang ‘amanah’ tersebut. Sebelum semuanya dilakukan, UH meminta uang senilai 40 Juta Rupiah kepada korban dengan alasan untuk membeli barang yang akan dijadikan sebagai persyaratan untuk uang ‘amanah’ tersebut dan korban pun menyetujui serta membayarnya dengan cara mencicilnya,” bebernya.

Baca Juga  Forkopimda Kota Sukabumi Hadiri Acara Hari Buruh Sedunia di Wahana Santasea

“Setelah mendapatkan uang dari korban, UH ini menjanjikan kepada korban bahwa uang ‘amanah’ tersebut akan ada dan bisa diambil didalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam yang tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku pada hari Minggu (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah waktunya tiba, korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasi UPTD WS Cisareno ;”Analisa kami Sedimen Sungai Cisuda akan dipapas dan mengusulkan pembuatan tanggul 1 satu kilometer”

TNI/POLRI

Aksi Geng Motor Masih Jadi Momok Menakutkan, Warga Idamkan Ketegasan Polri

sosial

POLSEK PALABUHANRATU POLRES SUKABUMI SIKAPI CURHATAN WARGA KE AA DEDE.

Jawa Barat

Wabup -icmi Adalah Penggerak Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Di Sukabumi-

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa

sosial

Kodim 0607 Gercep Bantu Warga Terdampak Banjir di Wilayah Kota Sukabumi

Bisnis

Dendeng Ikan Nila Pokdakan Sauyunan Siap Dibuat Produk UMKM. Terus Berkarya !!

Jawa Barat

Pelatihan Pembinaan Kemandirian “CLEANNING SERVICE DAN MAINTENANCE AC” Bagi WBP bekerjasama dengan LPK Budi Utama