Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:08 WIB

Video Kardus Berisikan Uang Palsu Viral, Ini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi menanggapi dua buah video berdurasi 29 detik dan 50 detik mengenai peristiwa diamankannya terduga pelaku tindak pidana penipuan uang puluhan Juta Rupiah yang viral di jejaring sosial.

“Terkait video ini, bisa kami sampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi di rumah kontrakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial UH (52 tahun) di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedi Suryadi.

“Didalam video tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kata-kata bahwa di dalam kotak hitam terdapat uang palsu. Akan tetapi, setelah kami periksa, kami tegaskan dan pastikan bahwa kardus yang dibungkus plastik warna hitam tersebut hanya berisikan kertas dan sampah. Jadi, sama sekali tidak ada uang palsu,” lanjutnya.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Patuh Lodaya

Sebelumnya, UH (52 tahun) warga Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang senilai 40 Juta Rupiah milik korban, AB (72 tahun), warga Ciparay Bandung.

UH ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi.

Baca Juga  Bertemu ASEAN Youth, Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Maksimalkan Potensi Besar ASEAN

“Memang betul, pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi, unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan UH yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai 40 Juta Rupiah,” ungkap Dedi Suryadi.

“Adapun modus yang dipergunakan terduga pelaku ini adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil uang ‘amanah bernilai Triliunan’ dan menjanjikan korban uang senilai 3 Milliar jika berhasil mendapatkan uang ‘amanah’ tersebut. Sebelum semuanya dilakukan, UH meminta uang senilai 40 Juta Rupiah kepada korban dengan alasan untuk membeli barang yang akan dijadikan sebagai persyaratan untuk uang ‘amanah’ tersebut dan korban pun menyetujui serta membayarnya dengan cara mencicilnya,” bebernya.

Baca Juga  Bukan Korban Pembacokan, Polres Sukabumi Kota Pastikan Foto Yang Beredar di Medsos Korban Laka Lantas

“Setelah mendapatkan uang dari korban, UH ini menjanjikan kepada korban bahwa uang ‘amanah’ tersebut akan ada dan bisa diambil didalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam yang tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku pada hari Minggu (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah waktunya tiba, korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Deklarasi Anti Korupsi Warnai Coaching Clinic yang Digagas Inspektorat Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Sukabumi

Tasyakuran Bi’nimah di Kantor Kas Parungkuda Yang Baru

Politik

Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ratusan Polisi di Sukabumi Digeser ke TPS

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Gaungkan Semangat Kesetiakawanan Bantu Warga, di HUT TKSK

TNI/POLRI

Gelar Ops Ketupat Lodaya 13 Hari, Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri

Sukabumi

CEGAH HIV/AIDS DAN PENYAKIT MENULAR SEKSUAL, LAPAS WARUNGKIARA GANDENG DINAS KESEHATAN KAB. SUKABUMI DAN PUSKESMAS WARUNGKIARA UNTUK LAKUKAN VCT

Infrastruktur

Panglima TNI Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI