Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:18 WIB

Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan protokol Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota , Sabtu (13/1/2024) malam.

Sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Malam ini, Polres Sukabumi Kota melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan malam ini kita telah mengamankan puluhan knalpot brong,” ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat kepada awak media.,

Baca Juga  Seluruh Korban Tenggelam di Wisata Danau Situgunung Kadudampit , Ditemukan. Tim Gabungan Lakukan Evakuasi !!

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” sambungnya.

Ade memastikan, puluhan knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan.

“Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kita amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga  Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

Selain penindakan, Ade menerangkan, pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke sekolah-sekolah.

“Selain penindakan ini, kita juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong ini dan kita masifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah-sekolah,” terang Ade.

Menyikapi maraknya pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong hingga terjaring KRYD, Ade menjelaskan, para pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran Lalulintas.

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus SPBU.

“Untuk kendala maupun alasan para pengendara menggunakan knalpot brong ini bermacam-macam. Namun secara umum, ini merupakan ketidak patuhan pengendara terhadap peraturan Lalulintas saja karena sudah memodifikasi kendaraannya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya knalpot brong telah dilaksanakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sejak 10 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 120 knalpot brong.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jasad yang Ditemukan di Sungai Cipelang Diduga Korban Pembunuhan Terkait Utang Piutang

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Gerakan Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Perkuat Silaturahmi, Polisi dan ASN di Sukabumi Kompak SARUNGAN

TNI/POLRI

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2023

TNI/POLRI

Hendak Tawuran, Siswa SLTP Diamankan Polres Sukabumi Beserta Celurit dan Gergaji Chainsaw

Jawa Barat

Setukpa Lemdiklat Polri, Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dilingkungan Asrama

TNI/POLRI

Gandeng Tenaga Profesional, Polres Sukabumi Latih Anggotanya Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik