Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:18 WIB

Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan protokol Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota , Sabtu (13/1/2024) malam.

Sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Malam ini, Polres Sukabumi Kota melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan malam ini kita telah mengamankan puluhan knalpot brong,” ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat kepada awak media.,

Baca Juga  Ribuan Botol Mihol dan Ratusan Knalpot Brong di Kota Sukabumi Dihancurkan

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” sambungnya.

Ade memastikan, puluhan knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan.

“Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kita amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

Selain penindakan, Ade menerangkan, pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke sekolah-sekolah.

“Selain penindakan ini, kita juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong ini dan kita masifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah-sekolah,” terang Ade.

Menyikapi maraknya pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong hingga terjaring KRYD, Ade menjelaskan, para pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran Lalulintas.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Hadiri MTQ XLII Tingkat Kota Sukabumi

“Untuk kendala maupun alasan para pengendara menggunakan knalpot brong ini bermacam-macam. Namun secara umum, ini merupakan ketidak patuhan pengendara terhadap peraturan Lalulintas saja karena sudah memodifikasi kendaraannya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya knalpot brong telah dilaksanakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sejak 10 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 120 knalpot brong.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Langganan , Banjir Merendam Jalan Jalur Lingkar Selatan (Depan Terminal). Kemacetan Tak Terhindarkan !!

Sukabumi

Dandim 0607/KS Bersama Danrem 061/SK Dampingi Menteri Perindustrian RI Saat Kunker ke Cicurug Sukabumi

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Sidak SPBU, Pastikan Transaksi BBM Sesuai SOP

Jawa Barat

“SELAMAT HARI AYAH” , Rere Regina Bersama Ayahnya Tampil di Acara Malam Tradisi Perwira. Bikin Haru..

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

TNI/POLRI

Ngariung Bareng Pedagang, Kapolres Kota Sukabumi Dengarkan Aspirasi Warga Pasar

Hukum

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Hukum

Cipta Kondisi di Ramadhan, Polres Kota Sukabumi Amankan Ribuan Botol Mihol