Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:18 WIB

Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan protokol Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota , Sabtu (13/1/2024) malam.

Sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Malam ini, Polres Sukabumi Kota melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan malam ini kita telah mengamankan puluhan knalpot brong,” ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat kepada awak media.,

Baca Juga  Terima Kunjungan KABAIS TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penerbitan Buku "Perang Rusia Vs Ukraina, Studi Intelijen Strategis Menelaah Perang"

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” sambungnya.

Ade memastikan, puluhan knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan.

“Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kita amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Tinjau Pembangunan Kampung Bebas Narkoba Polres Sukabumi Kota

Selain penindakan, Ade menerangkan, pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke sekolah-sekolah.

“Selain penindakan ini, kita juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong ini dan kita masifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah-sekolah,” terang Ade.

Menyikapi maraknya pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong hingga terjaring KRYD, Ade menjelaskan, para pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran Lalulintas.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan Zona Hijau Dengan Kualitas Tinggi

“Untuk kendala maupun alasan para pengendara menggunakan knalpot brong ini bermacam-macam. Namun secara umum, ini merupakan ketidak patuhan pengendara terhadap peraturan Lalulintas saja karena sudah memodifikasi kendaraannya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya knalpot brong telah dilaksanakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sejak 10 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 120 knalpot brong.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Ajak Insan Pers Berkolaborasi. Humas Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Launching Grup WA.

TNI/POLRI

Jenderal Dudung: Akan Dibangun Kodam Khusus di IKN Berdesain “Smart Defense”

sosial

UPT Pemasyarakatan Se-Jawa Barat Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana Alam di Kab. Sukabumi

Kriminal

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

TNI/POLRI

Tongkat Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserah Terimakan

TNI/POLRI

Sarana Silaturahmi Dengan Masyarakat, Babinsa Bojong Hadiri Pentas Seni Anak Islam RA. Karya Bhakti

Ekonomi

KASAD DAN GUBERNUR RESMIKAN SISTEM PENGAIRAN DI CIRACAP, BUPATI” DUKUNG PETANI LEBIH SEJAHTERA”

Peristiwa

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Sambut Kunjungan Kerja Menteri Sosial RI.