Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:56 WIB

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22
orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Baca Juga  Tim SAR gabungan Berhasil Temukan Keempat korban Hilang Dikawasan Pantai Kabupaten Sukabumi

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Baca Juga  Anniversary Lapdek Community Sukabumi ke- 4 Hadirkan Grup Band " Mad Beatles "

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

Baca Juga  Wabup Ajak Camat Dan Kepala Desa Prioritaskan Program Aksi Penanganan Stunting

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM, ditengah Kirab Nusantara

Hukum

Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

TNI/POLRI

Kembangkan Kemampuan Prajurit, Brigif 15/Kujang II Pacu Skill Danru

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Gencarkan Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Raih Peringkat Ke-1 PPKM Awards 2023 Se Jawa dan Bali

pemerintahan

Bupati Sukabumi Hadiri Perayaan Hari Lansia Ke- 27 Dengan Salurkan Sembako Dan Alat Bantu Jalan Dari Kemensos RI/ Baznas Kab Sukabumi/LLA

TNI/POLRI

Menhan RI Resmikan 11 Titik Mata Air untuk Masyarakat Sumbawa, Prabowo : Tanpa Air Tidak Ada Peradaban

Peristiwa

Diduga Hilang Kendali dan Terjatuh, Seorang Pengendara Sepeda Motor Alami Laka Lantas