Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 16:56 WIB

Sidang Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Komunitas Ojol Tuntut Keadilan

Kabarjournalist.com – Sidang ketiga kasus penganiayaan terhadap Yulian Anggraeni (37 tahun) dan anaknya, Raffan (8 tahun), yang melibatkan pelaku utama berinisial “H” warga Kalimantan dan seorang driver ojek online (ojol) bernama Yuri atau Darmo (47 tahun), digelar di Pengadilan Kota Sukabumi. Sidang berlangsung aman dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan komunitas ojol di Sukabumi. Senin,

Kehadiran komunitas ojol di Sukabumi dalam sidang ini adalah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan, tanpa ada maksud untuk intervensi terhadap majelis hakim.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra Mulyadi, Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One.

Baca Juga  Satpolairud Polres Sukabumi Kerahkan Personilnya Untuk Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Pasir Putih Ujung Genteng

Hendra menjelaskan bahwa komunitas ojol bertindak netral dalam kasus ini karena kedua belah pihak, baik driver ojol yang disangkakan terlibat maupun pihak korban, masih ada hubungan dengan rekan rekan Ojol.

“Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tambah Hendra.

Sementara itu, keluarga korban yang juga merupakan anggota keluarga ojol di Sukabumi menyatakan bahwa mereka tidak menyudutkan driver ojol yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  DKP 3 Kota Sukabumi Serahkan Buku Panduan Bagi Pokdakan Sauyunan Kadulawang

“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya karena akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras,” ungkap Deri dari keluarga korban.

Dalam kasus ini, pelaku utama “H” menyuruh Yuri atau Darmo untuk mengantarnya dari Jakarta ke Sukabumi secara offline dengan kesepakatan ongkos bersama. Yuri atau Darmo tidak mengetahui rencana jahat dari pelaku.

*Putusan dan Sidang Berikutnya*

Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan putusan sementara kepada pelaku utama “H” selama 6 tahun penjara. Sementara itu, untuk Yuri atau Darmo, penetapan hukum sementara adalah 2 tahun penjara.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Warungkiara Ikuti Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Pelaku “H” menyerahkan sepenuhnya kasusnya ini kepada pengacaranya untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang berikutnya akan dilangsungkan seminggu kedepan dari hari ini.

*Solidaritas dan Harapan Keadilan*

Hendra menambahkan bahwa mereka menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum seadil-adilnya.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutup Hendra.

Red/HJS/Mul

Share :

Baca Juga

Sukabumi

YBM PLN melalui PLN UP3 Sukabumi Hadir untuk Ringankan Beban Korban Kebakaran di Kadudampit

Bisnis

Wabup Sambut Baik Pembuatan Film Kesukabumian Dukung Pariwisata, Budaya Dan Pendidikan

Nasional

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Peristiwa

Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Sigap Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

sosial

Khitanan Massal di Kampung Ngaweng Rw.04 Desa Sukaraja Diikuti Puluhan Peserta

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi Lantik M Hasan Asari sebagai Penjabat Sekda Kota Sukabumi

sosial

Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2800 Paket Sembako

Hukum

Kalapas Warungkiara Laksanakan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Musholla Lapas