Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 16:56 WIB

Sidang Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Komunitas Ojol Tuntut Keadilan

Kabarjournalist.com – Sidang ketiga kasus penganiayaan terhadap Yulian Anggraeni (37 tahun) dan anaknya, Raffan (8 tahun), yang melibatkan pelaku utama berinisial “H” warga Kalimantan dan seorang driver ojek online (ojol) bernama Yuri atau Darmo (47 tahun), digelar di Pengadilan Kota Sukabumi. Sidang berlangsung aman dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan komunitas ojol di Sukabumi. Senin,

Kehadiran komunitas ojol di Sukabumi dalam sidang ini adalah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan, tanpa ada maksud untuk intervensi terhadap majelis hakim.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra Mulyadi, Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One.

Baca Juga  PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR

Hendra menjelaskan bahwa komunitas ojol bertindak netral dalam kasus ini karena kedua belah pihak, baik driver ojol yang disangkakan terlibat maupun pihak korban, masih ada hubungan dengan rekan rekan Ojol.

“Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tambah Hendra.

Sementara itu, keluarga korban yang juga merupakan anggota keluarga ojol di Sukabumi menyatakan bahwa mereka tidak menyudutkan driver ojol yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Pusat Kedai Baru "Sate Maranggi Hj.Nani" di Jalur Lingkar Selatan Lebih Strategis. Yuk , Berkunjung !!

“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya karena akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras,” ungkap Deri dari keluarga korban.

Dalam kasus ini, pelaku utama “H” menyuruh Yuri atau Darmo untuk mengantarnya dari Jakarta ke Sukabumi secara offline dengan kesepakatan ongkos bersama. Yuri atau Darmo tidak mengetahui rencana jahat dari pelaku.

*Putusan dan Sidang Berikutnya*

Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan putusan sementara kepada pelaku utama “H” selama 6 tahun penjara. Sementara itu, untuk Yuri atau Darmo, penetapan hukum sementara adalah 2 tahun penjara.

Baca Juga  Ngopi Bareng Ala SMSI Sukabumi Raya Bersama FDSI, Bahas Bulan Bung Karno

Pelaku “H” menyerahkan sepenuhnya kasusnya ini kepada pengacaranya untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang berikutnya akan dilangsungkan seminggu kedepan dari hari ini.

*Solidaritas dan Harapan Keadilan*

Hendra menambahkan bahwa mereka menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum seadil-adilnya.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutup Hendra.

Red/HJS/Mul

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka

Ekonomi

PSMTI Beraksi Kembali ! Berikan Bantuan Logistik Kepada Petugas BPBD Kota Sukabumi dan Relawan

Hukum

Bertemu Dirjen Imigrasi, Kepala BP2MI Rintis Jalan Perangi Sindikat

Jawa Barat

Selamat ,Atas Pelantikan Ketua dan Jajaran Pengurus PP PAC Lembursitu Kota Sukabumi

Bisnis

Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Apresiasi Pokdakan Sauyunan Kadulawang

pemerintahan

WABUP IYOS HADIRI RAPAT PARIPURNA EVALUASI TMMD TAHUN 2024

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA GELAR UPACARA HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2024

Sukabumi

Apa yang Terjadi ? Malam Hari, Warga Datangi Pembuatan Gapura di Perbatasan Wilayah Situmekar dan Cipanengah ?