Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 1 April 2024 - 12:43 WIB

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Hal itu diketahui usai mengamankan 1 (Satu) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, RIS (27 tahun) dan 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun) di sebuat rumah kost di Kampung Babakan Bandung Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari tangan RIS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam. Sedangkan dari RS dan YS, Polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Dengarkan “Curhatan” Warga di Jum’at Curhat

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS. Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulilah, beberapa hari kemarin, tepatnya hari Kamis (28/3), kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu serta 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS,” tutur Yudi kepada awak media, Senin (1/4/2024) pagi.

Baca Juga  GELAR BAZAR RAMADHAN, KODIM 0622 KAB SUKABUMI, SEDIAKAN PRODUK DENGAN HARGA TERJANGKAU

“Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna Hitam berisikan 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar serta sebuah timbangan digital,” katanya.

“Sedangkan dari RS dan YS, saat menggeledah kamar kostnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG, akan tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang, dan alhamdulilah, sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir obat diduga jenis tramadol dan 2 (dua) toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer.” bebernya.

Baca Juga  Polsek Cisaat Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polisi dan BKSDA Jabar Evakuasi Macan Tutul di Kalibunder

Hukum

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Bisnis

SPBE Summit 2023: Digitalisasi Jadi Kunci Layanan Publik, Namun Jangan Berlomba Membangun Aplikasi Baru

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Soal Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika

Hukum

Imigrasi Bentuk PIMPASA, Berikan Informasi Keimigraian di Pedesaan

Sukabumi

Polsek Warudoyong Lakukan Pengecekan Warung-warung Jamu Dalam Rangka Upaya Preventif Peredaran Miras

Hukum

Ratusan Gram Narkoba Diamankan Polres Sukabumi! Ini Ceritanya.

TNI/POLRI

Jabat Irup, Dandim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Kasad