Kabarjournalist.com – Sidang pembacaan Duplik yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung diwarnai Aksi Demontrasi di depan Gedung PN dari Dewan Pimpinan Pusat Ormas Manggala Garuda Putih. Jumat, 3/02/2023.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Keadilan dari para Penegak Hukum yang sedang mengadili para Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara yang melibatkan Istrinya, Endang Kusumawati terkait Dugaan Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU terkait Bisnis SPBU, Lahan dan Villa dibeberapa lokasi di wilayah Jawa Barat.
Dalam orasinya, Perwakilan dari Ormas Manggala Garuda Putih ini meminta agar Majelis Hakim melakukan pekerjaanya secara Profesional dan dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan mengembalikan seluruh aset kepada Korban SG.
“Kami meminta agar Majelis Hakim berlaku adil dan dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Terdakwa, Irfan Suryanegara atas apa yang sudah dilakukannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Orator dari Manggala Putih ini diatas mobil komando.
Selain itu, Orasi yang digelar didepan PN Bale Bandung mendapatkan pengawalan dari puluhan Personil anggota Kepolisian dari Polres Bandung Barat.
Para peserta Aksipun meyakini bahwa persidangan dirasakan hanya kamuflase dan Majelis Hakim dinilai tidak bersikap serius dalam menjalankan Persidangan.
Bahkan sempat terlihat disaat persidangan Hakim yang sedang memimpin sidang tersebut sedang memainkan Handphonenya dan hal ini di kritik keras oleh Orator.
Perwakilan Korban, Asep, yang mengikuti Aksi ini dan sempat memberikan orasinya diatas mobil komando mengatakan beberapa hal kepada Kabarjournalist.com di lokasi Aksi.
“Ini menyampaikan fakta Persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Irfan Suryanegara yang disidangkan di PN Bale Endah Bandung,” jelas Asep kepada Kabarjournalist.com
Dalam hasil persidangan apa yang diajukan oleh Hakim menurutnya tidak berpedoman pada BAP Mabes Polri.
Selain itu tidak adanya kesinkronan BAP Terdakwa dengan keterangan-keterangan Saksi di persidangan tersebut.
“Tidak sinkronnya antara keterangan Terdakwa di BAP dengan para saksi. Diduga para saksi ini memberikan keterangan palsu. Kemudian dalam memberikan keterangannya, Terdakwa menjelaskan dengan berbelit-belit,” ungkapnya.
Kemudian ada keterangan dari BAP yang tidak sama apa yang dikatakan oleh Terdakwa yaitu diantaranya Uang dari korban itu adalah Fee, dan itu adalah akal-akalannya saja.
Lalu dipertegas lagi, tidak dapat dibuktikan yaitu uang proyek yang akhirnya dilarikan ke pembangunan gedung dan menurut Asep, itu adalah uang korban.
“Saya minta agar majelis Hakim menghukum berat Terdakwa Irfan Suryanegara sesuai dengan hukum yang berlaku karena apa, Irfan Suryanegara itu jelas, bahwa Ia Mafia Hukum jadi harus diberikan sangsi dengan seberat-beratnya supaya ada efek jera,” ulasnya.
Terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Jabar ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebesar 54.8 Milyar untuk pembelian beberapa SPBU dan aset-aset tanah yang diatasnamakan istrinya Terdakwa Endang Kusumawati.
Red/HJS