Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:14 WIB

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Baca Juga  Wabup Iyos -pps Tak Terpisahkan Dari Suksesnya Pelaksanaan Pemilu-

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi
melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Baca Juga  Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaraninternasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Baca Juga  Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat: Kemenkumham Jabar Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik III

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

drh. Riki Barata, Kembali Terpilih Menjadi Ketua PDHI Jabar VI Periode 2022 -2026. Selamat !!

Nasional

Wabup Iyos -pps Tak Terpisahkan Dari Suksesnya Pelaksanaan Pemilu-

pemerintahan

Launching Logo Baru RSUD R Syamsudin SH, Wali Kota Sukabumi Dorong Semangat Transformasi Layanan ke Warga

Hukum

Antusiasme Pengunjung Padati Lapas Warungkiara di Hari Pertama Kunjungan Masal

Hukum

Kemenkumham Jabar Fasilitasi Penyerahan Aset KPK Kepada Kemenkumham R.I

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Gencarkan Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

pemerintahan

UPACARA PERINGATAN HUT KE 77 BHAYANGKARA TINGKAT KAB SUKABUMI” POLRI PRESISI UNTUK NEGERI”

Nasional

Penyiraman Air Bunga Sebagai Tanda Dibukanya Bintra Lemdik Dan Orientasi Pengenalan Lingkungan PAG Gelombang II TA. 2022