Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:14 WIB

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Baca Juga  Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan Dan Intelijen Dorong Kemenkumham Jabar Ciptakan Satker Bebas KKN Dan Pelayanan Publik Berkualitas

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi
melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Baca Juga  Kegiatan Pembinaan dan Penguatan SPKP - SPAK di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaraninternasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Baca Juga  Kemenkumham Jabar Terima Katagori "Badan Publik Informatif " Dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Red

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Gandeng Ketua RW, Pemkot Sukabumi Genjot Perolehan PBB P2

pemerintahan

HAFLAH TAKRIM PESANTREN AL MATUQ, WABUP” PROGRAMNYA SEJALAN DENGAN PEMKAB SUKABUMI”

Ekonomi

Lapdek Kota Sukabumi Dalam Pemeliharaan Dinas PUTR Sebagian Lokasi di Sterilkan

Hukum

Seorang Pengendara Motor Tewas Ditempat di Jalan Raya Otista Kota Sukabumi. Ini Kronologinya !!

pemerintahan

Baligho Sosialisasi Pilkada Damai PWI Kabupaten Sukabumi Terpasang di 3 Titik Lokasi

Jawa Barat

Sekda Sebut Beberapa Pemantapan Pelayanan Publik Yang Difokuskan Pada 2024

Bisnis

Wahana Santasea dan Dispusip Kota Sukabumi Berkolaborasi !! Ciptakan Liburan Edukatif

Nasional

Soal Gangguan LRT, Presiden Jokowi: Kekurangan akan Kita Evaluasi dan Perbaiki