Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:13 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk yang berhasil diungkap pada 27/01/2024 yang lalu.
Dari pengungkapan Kasus pencurian bermotor ini Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 Tersangka.

“Pada 27 Januari Kemarin , Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu,7/02/2024.

Baca Juga  CEO MAHIRLAND GROUP UNGKAPKAN GENERASI MUDA SAAT INI SULIT MEMILIKI RUMAH KARENA BI CHECKING

Para Terduga Pelaku yang diamankan yaitu, E alias B sebagai pemeran utama sebagai Terduga Pelaku Pencurian, kemudian S sebagai petugas yang mengantarkan Terduga Pelaku, G alias MD ,A alias AA dan H adalah berperan diduga sebagai Penadah.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah melakukan pencurian ini di sebanyak 50 TKP dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku utama maupun penadah,” ungkap Ari.

Baca Juga  Kalapas Warungkiara Pimpin Apel Renungan dan Do’a Bersama Pada Kegiatan Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59

Dari pengungkapan ini, Kapolres mengatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan selanjutnya kendaraan yang diamankan akan diserahkan kepada warga sebagai korban dari pencurian tersebut.

” Selain diamankan puluhan kendaraan, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 buah kunci Letter T dan mata kunci yang digunakan serta 5 unit Handphone dari berbagai merk,” pungkasnya.

Diketahui, para Terduga Pelaku dalam aksinya melakukan dengan cara mobile ke daerah-daerah dan kampung-kampung, melihat keadaan yang sepi selanjutnya mereka melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan warga dengan alat yang sudah disediakan.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukabumi Kota Gelar Do'a Bersama dan Santunan

Para Terduga Pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHAPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun dan Pasal 481 KUHAPidana tentang menjadikan kebiasaan sebagai sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Red /HJS

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Wali Kota Sukabumi Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Pertama Nasional

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Laksanakan Panen Raya Ketahanan Pangan Serentak

Sukabumi

Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Ikut Meriahkan Kirab Tatar Sunda 2026 di Bandung

TNI/POLRI

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI

Kriminal

Aniaya Wanita Dibawah Umur, Pemuda Bertato di Sukabumi Diamankan Polisi

Infrastruktur

Jalan Lingkar Selatan Akan Segera Diperbaiki

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Salah Tangkap, Maruly: Saya Ingin Mendengar Langsung Dan Juga Memastikan Kondisi Korban.

pemerintahan

Persit KCK Cab XVII Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga