Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan

Sabtu, 6 April 2024 - 18:50 WIB

Tak Perlu Jauh-Jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).

Baca Juga  Wali Kota Fokuskan 4 Isu Strategis di FPD Dinas PUTR Kota Sukabumi

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Baca Juga  Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat Sematkan Gelar Sinatria Pinayungan ke Menkumham RI Saat Bagikan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

Baca Juga  Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.

Lebih lanjut Simy menjelaskan. “Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Pj Gubernur Jabar Resmi Lantik Kusmana Hartadji Sebagai Pj Wali Kota Sukabumi

Ekonomi

HUT Baznas Ke -22 “Ingat Zakat Ingat Baznas”

Jawa Barat

PWI Jabar Pecahkan Rekor,Gelar UKW Hingga 100 Peserta.

pemerintahan

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Tingkatkan Keakraban Perkuat Persaudaraan

Jawa Barat

Tutup Rangkaian HPN, Wali Kota Berharap Insan Pers Sajikan Informasi Terbaik

Hukum

Kakanwil Jabar Instruksikan Razia Seluruh Kamar Napi

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

Budaya

Perbaiki Jalan dan Tata Lingkungannya, Bukti Pokdakan Sauyunan Kadulawang Berkontribusi Bagi Wilayah “Jangan Nyinyir”