Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Hal tersebut dinilai mencederai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Peserta Unras berharap, bahwa pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan ataupun dugaan permainan oleh segelintir orang.

Puluhan Wartawan Sukabumi melakukan aksi protes agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.

Baca Juga  Ketua DPC Peradi Cibadak Akan Tetap Profesional "Bisa datang kepada kami walaupun Pro Bono"

Terlebih di era Citizen Journalisme, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan.

Adapun tuntutan aksi protes yang disampaikan Wartawan Sukabumi, diantaranya :

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

Baca Juga  HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan

Pointer :

1. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

Red

Jurnalis : Dasep

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Akses Aktivitas Warga Kembali Lancar,Jembatan Sementara di Desa Bantarpanjang Selesai Dibangun

Ekonomi

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

sosial

RAD 52 Gelar Baksos Penyerahan Sembako Bagi Umat Hindu Dan Budha.

Peristiwa

Tak Peduli Akan Keselamatan Jiwanya, Seorang Anggota Polantas Kejar Kendaraan Truk. Apa Yang Terjadi?

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Amankan Kegiatan Pelantikan 71 Kades Terpilih Periode 2023-2029

pemerintahan

Pasangan Bacalon Bupati Iyos-Zainul Datang Ke KPU Kab. Sukabumi

Bisnis

Audensi bersama Komisi II DPRD, FPP Palabuhanratu Walk Out dan Tuntut GM PLTU Mundur

Hukum

Musrenbang Tingkat Kecamatan Dorong Penyerapan Aspirasi Warga Berbasis Wilayah