Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.

Baca Juga  Wujudkan Suasana Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Sukabumi Kota Berbagi Takjil 

Hal tersebut dinilai mencederai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Peserta Unras berharap, bahwa pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan ataupun dugaan permainan oleh segelintir orang.

Puluhan Wartawan Sukabumi melakukan aksi protes agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.

Baca Juga  Maraknya Gerombolan Motor, Petinggi Ormas PP MPC Kota Sukabumi Buka Suara

Terlebih di era Citizen Journalisme, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan.

Adapun tuntutan aksi protes yang disampaikan Wartawan Sukabumi, diantaranya :

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

Baca Juga  SEKDA DAMPINGI KSAD RESMIKAN DAM PARIT DI CiEMAS, PENGEMBANGAN KETAHANAN PANGAN DI SELATAN SUKABUMI

Pointer :

1. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

Red

Jurnalis : Dasep

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Tasyakuran Bi’nimah di Kantor Kas Parungkuda Yang Baru

Sukabumi

Ditemukan Mayat di Sungai Cilisung Pelabuhan Ratu, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Jawa Barat

Team Taekwondo Club Elite Kingdom Raih Juara Umum 1 Prestasi Non PSS Kejurnas Open “Perang Bintang” di Provinsi Banten

Bisnis

Bazaar Santa Sea Ramadan Fair: Dorongan untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Sukabumi

pemerintahan

Soal Shalat Ied Muhammadiyah, Wali Kota Sukabumi Pastikan tak Pernah Menolak dan Perbolehkan di Lapang Merdeka

Hukum

Menkumham RI Resmikan 52 Graha FKI di Kanwil Kemenkumham Jabar

Sukabumi

DPC HKTI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja

Sukabumi

HPN 2026: Sinergi PWI Kabupaten Sukabumi dalam Mewujudkan Visi Mubarakah