Kabar Journalist

Home / Infrastruktur / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:37 WIB

Danrem 061 /SK Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Ta. 2025 yang Dibuka Langsung Bupati Sukabumi

Kabarjournalist.com – Bupati Sukabumi, Asep Japar membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 124 Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 6/5/2025.

Hadir pada kegiatan Pembukaan TMMD ini, Danrem 061 Surya Kencana, Kolonel Inf Faisol Izzudin Karimi, S.E., Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Yudhi Hariyanto, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra, Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, Kejari, dan Tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi merasa bangga dan apresiasi dengan pelaksanaan TMMD yang dilaksanakan oleh TNI di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

“Kami bersama Pemerintah Daerah merasa bangga karena ini membuka akses jalan serta membantu masyarakat yang kurang mampu dan adanya pipanisasi serta pembangunan untuk Rumah Tidak Layak Huni,” ucap Asep Japar yang akrab dipanggil Asjap ini kepada Kabarjournalist.com

Sementara itu, Danrem 061 Surya Kencana, Inf Faisol Izzudin Karimi, menjelaskan bahwa untuk kegiatan TMMD yang ke 124 ini merupakan salah satu bentuk Kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah untuk kemajuan di wilayah.

“TMMD ini adalah merupakan salah satu bentuk nyata sinergitas, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, lembaga ataupun unsur lainnya. Ini bentuk kongkrit bahwa dilapangan bahwa kita selalu bersinergi,” jelas Faisol.

Baca Juga  Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Konsigner Perayaan Ibadah Natal 2025

Adapun tujuan dari TNI yaitu untuk membantu Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi sehingga diharapkan dapatembantu memperlancar arus transportasi di wilayah.

Atas masukan dari Dandim 0607 Kota Sukabumi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk membuka jalan di Desa Cisarua, Kabupaten Sukaraja, dapat memberikan percepatan pembangunan dan apa yang menjadi kendala masyarakat diwilayah ini dapat segera teratasi.

“Alhamdulilah, dengan kegiatan ini kita akan melakukan Rabat Beton dengan panjang 1,3 Km, selanjutnya ada tambahan untuk renovasi Rumah Tidak Layak Huni, kurang lebih sebanyak 5 unit, sehingga dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar tidak mampu, ” ucapnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Gilas ribuan Miras Serta ratusan Knalpot Brong Sitaan Operasi Pekat Lodaya 2023

Selanjutnya, Faisol menambahkan bahwa akan dilaksanakan Pipanisasi dan Pompanisasi sehingga masyarakat dapat merasakan akses air bersih.

“Kemudian kita juga melaksanakan kegiatan-kegiatan non fisik berupa penyuluhan-penyuluhan mulai dari kesehatan, dan juga penyuluhan dari Kepolisian. Kita berharap masyarakat nantinya bisa terjun langsung di kegiatan ini karena kegiatan ini adalah dari kota dan untuk kita,” pungkasnya.

Kedepan, selain TMMD menurutnya akan dilaksanakan berupa kegiatan Karya Bakti untuk membangun wilayah di Kabupaten Sukabumi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah serta Masyarakat.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

WABUP BUKA SIDANG ISBAT NIKAH MASSAL PENGADILAN AGAMA CIBADAK DI KADUDAMPIT

Hukum

Dirjen PAS Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan: Kerjasama dengan Polri

Peristiwa

Diduga Kelalaian Sopir Truck, Mengakibatkan 1 Keluarga Menjadi Korban. Polres Sukabumi Tetapkan “S” Sebagai Tersangka dan Ditahan !

Kriminal

Diduga Hendak Curi Tabung Gas Disebuah Toko Klontong, Remaja ini Diamankan Anggota Koramil 0711/Cibadak Dari Amukan Massa

Sukabumi

Irjen Dr. Achmad Kartiko Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Aceh

Bisnis

Emak-emak dan Peserta Bazaar UMKM LCS Kerubuti Mantan Walikota Sukabumi. Ada Apa?

pemerintahan

PENUTUPAN SURVIVAL DASAR SANGGA LANGIT, WABUP APRESIASI KERJASAMA DENGAN LANUD ATANG SENDJAJA

Hukum

Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara. JPU Minta Aset Korban Dikembalikan !