Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Terduga para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan 3 korban luka dan 1 Meninggal Dunia.
Kejadian tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi terjadi pada hari Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Dini hari.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu, 26 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib, Dini hari,” jelas Rita dalam Konferensi Persnya di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 14/03/2024.
Selanjutnya, para tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama oleh Tim dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulillah, di hari yang sama pada pukul 17.00 Wib, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 4 remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan 3 korban luka dan 1 korban lainnya Meninggal dunia,” ungkapnya.
Keempat Terduga Pelaku diantaranya HM (21 th), MA (24 Th), MRA (29 Th), MRK (22 Th) selain mengamankan ke empat Terduga Pelaku, diamankan barang bukti diantaranya berupa 2 unit sepeda motor, sebilah Senjata Tajam Katana.
Terkait para Korban penganiayaan dan Pengeroyokan yaitu RRR (25 th) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia.
Kemudian korban selanjutnya, DHA (24 Th), mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut Kiri, dada kiri dan tembus ke paru-paru. Lalu, H (31 th), mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri, AP (20 th), mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri.
“Diduga berawal keempat korban yang diketahui dari kelompok Allstar dan 4 pelaku dari kelompok Neverdies, mengadakan temu janji melalui Media Sosial untuk melakukan aksi tawuran di sekitar jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Setelah itu, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam sambil melakukan siaran langsung (Live Streaming) di Media Sosial hingga akhirnya kedua belah pihak bertemu dan terjadilah bentrokan yang mengakibatkan 4 korban dari Kelompok Allstar mengalami luka dan 1 meninggal dunia.
Keempat Terduga Pelaku yang sudah diamankan akan diterapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kemudian Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman Penjara paling lama 7 tahun.
Selanjutnya, Pasal 170 ayat 1 ayat 3 KUH Pidana pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia seseorang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, selain 4 Terduga Pelaku dari Kelompok Allstar lainnya diamankan petugas karena mereka membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan peruntukannya.
Keempat Terduga Pelaku lainnya yaitu, AT alias A (20 th), Pelajar/Mahasiswa, Cibeureum Kota Sukabumi membawa senjata tajam berjenis Corbek besi karat, berukuran 1,2 meter.
Hi (24 Th) , Pelajar/Mahasiswa, Cibeureum Kota Sukabumi, membawa senjata tajam jenis golok berwarna besi karat, berukuran 60 cm. Lalu FT alias C, Pelajar Cibeureum Kota Sukabumi membawa Sejanta Tajam berjenis Cocot Bebek berwarna besi karat berukuran 1,7 Meter. H, alias T, (31 th) , Tuna Karya, Cikole Kota Sukabumi, m mbawa senjata tajam berjenis golok warna besi karat berukuran 1 Meter.
Red/HJS