Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Kamis, 23 November 2023 - 20:01 WIB

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK Naik 3.15 Persen, Segini Besarannya !!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI I Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah disepakati Kamis, (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Kabarjournalist.com diketahui bahwa kenaikan UMK 2024 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu di angka 3,15 persen atau sebesar Rp 2.836.398, dan sudah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Raih Peringkat Ke-1 PPKM Awards 2023 Se Jawa dan Bali

Kusmana mengatakan, kesepakatan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Depeko terkait UMK ini menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, kesepakatan ini tak memakan waktu yang lama dan sesuai dengan Perpres No. 51/2023, kemudian regulasi serta kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja di Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah hari ini saya menerima Depeko yang sudah melaksanakan pembahasan terkait dengan UMK, dan sudah disepakati. Ini membuat kebanggaan saya tersendiri bahwa kesepakatan UMK ini terjadi tidak begitu lama, meski demikian ada pembahasan yang cukup ketat,” ujar Kusmana, kepada awak media.

Baca Juga  Pisah Sambut Plt Camat Lembursitu Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh kepada Budi Purwanto

Hasil dari kesepakatan yang sudah dilakukan, kata dia, hal ini menandakan bahwa kondusifitas di Kota Sukabumi akan terus meningkat. Hal ini juga salah satu kunci agar para investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi.

“Kita berharap nanti sampai ke provinsi dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah ada kenaikan ya, tapi dalam batas-batas regulasi yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca Juga  Tersengat Arus Listrik, Kuli Bangunan di Kota Sukabumi Alami Luka Bakar, Polisi Cek TKP

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, hasil kesepakatan antara pihaknya dengan Depeko itu ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 2.836.398 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.

“Iya, sudah dihitung dan akhirnya kita sepakat ada kenaikan UMK, sebesar Rp 86.623, kalau persentasenya 3,15 persen,” singkatnya.

AR/JoSofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

MILAD PONPES ASSALAM, WABUP TEGASKAN PESANTREN BERPERAN STRATEGIS MEMBENTUK GENERASI BERKUALITAS

Jawa Barat

Inilah Sosok Pengusaha Peti Kemasan “Boy Sunarko” Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil 9 Cikarang ,Kabupaten Bekasi

Hukum

Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda ” Tangan-tangan lentik yang bekerja”

Sukabumi

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa, Seorang Kepala Desa Diamankan

Sukabumi

Tingkatkan pembinaan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Warungkiara selenggarakan Pelatihan Budidaya Bebek Petelur

Infrastruktur

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi BSMSS T.A 2023

Sukabumi

Lapas Warungkiara Laksanakan Program Peternakan Sapi dan Pupuk Kandang

pemerintahan

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Tingkatkan Keakraban Perkuat Persaudaraan