Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Kamis, 23 November 2023 - 20:01 WIB

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK Naik 3.15 Persen, Segini Besarannya !!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI I Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah disepakati Kamis, (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Kabarjournalist.com diketahui bahwa kenaikan UMK 2024 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu di angka 3,15 persen atau sebesar Rp 2.836.398, dan sudah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2023

Kusmana mengatakan, kesepakatan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Depeko terkait UMK ini menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, kesepakatan ini tak memakan waktu yang lama dan sesuai dengan Perpres No. 51/2023, kemudian regulasi serta kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja di Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah hari ini saya menerima Depeko yang sudah melaksanakan pembahasan terkait dengan UMK, dan sudah disepakati. Ini membuat kebanggaan saya tersendiri bahwa kesepakatan UMK ini terjadi tidak begitu lama, meski demikian ada pembahasan yang cukup ketat,” ujar Kusmana, kepada awak media.

Baca Juga  Walikota Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kecamatan Baros

Hasil dari kesepakatan yang sudah dilakukan, kata dia, hal ini menandakan bahwa kondusifitas di Kota Sukabumi akan terus meningkat. Hal ini juga salah satu kunci agar para investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi.

“Kita berharap nanti sampai ke provinsi dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah ada kenaikan ya, tapi dalam batas-batas regulasi yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca Juga  Resmi Dimulai !! Bappeda Kota Sukabumi Mulai Tahapan Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, hasil kesepakatan antara pihaknya dengan Depeko itu ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 2.836.398 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.

“Iya, sudah dihitung dan akhirnya kita sepakat ada kenaikan UMK, sebesar Rp 86.623, kalau persentasenya 3,15 persen,” singkatnya.

AR/JoSofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

CEGAH HIV/AIDS DAN PENYAKIT MENULAR SEKSUAL, LAPAS WARUNGKIARA GANDENG DINAS KESEHATAN KAB. SUKABUMI DAN PUSKESMAS WARUNGKIARA UNTUK LAKUKAN VCT

Bisnis

Sekda -Kajian BRSDM dan Fao Tingkatkan Ekosistem Perairan Darat Di Kab. Sukabumi-

Hukum

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia

pemerintahan

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Buka Kampanye Aksi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak 2022.

Hukum

Bawa Cerulit, 3 Pemuda Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

drh. Riki Barata, Kembali Terpilih Menjadi Ketua PDHI Jabar VI Periode 2022 -2026. Selamat !!

Sukabumi

Pertamina dan Hiswana Migas Sukabumi Serahkan Hewan Kurban ke MUI Kota Sukabumi

Bisnis

Gerai Titik Juara UMKM Kota Sukabumi ,Launching Katalog Menggunakan You Tap. Pesanan Diantar!