Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Kamis, 23 November 2023 - 20:01 WIB

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK Naik 3.15 Persen, Segini Besarannya !!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI I Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah disepakati Kamis, (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Kabarjournalist.com diketahui bahwa kenaikan UMK 2024 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu di angka 3,15 persen atau sebesar Rp 2.836.398, dan sudah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga  Kelurahan Cikole Adakan Pra Musrenbang Tahun 2022. Target "Zero Stunting"

Kusmana mengatakan, kesepakatan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Depeko terkait UMK ini menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, kesepakatan ini tak memakan waktu yang lama dan sesuai dengan Perpres No. 51/2023, kemudian regulasi serta kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja di Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah hari ini saya menerima Depeko yang sudah melaksanakan pembahasan terkait dengan UMK, dan sudah disepakati. Ini membuat kebanggaan saya tersendiri bahwa kesepakatan UMK ini terjadi tidak begitu lama, meski demikian ada pembahasan yang cukup ketat,” ujar Kusmana, kepada awak media.

Baca Juga  Pisah Sambut Plt Camat Lembursitu Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh kepada Budi Purwanto

Hasil dari kesepakatan yang sudah dilakukan, kata dia, hal ini menandakan bahwa kondusifitas di Kota Sukabumi akan terus meningkat. Hal ini juga salah satu kunci agar para investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi.

“Kita berharap nanti sampai ke provinsi dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah ada kenaikan ya, tapi dalam batas-batas regulasi yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Beri Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait Perubahan APBD

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, hasil kesepakatan antara pihaknya dengan Depeko itu ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 2.836.398 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.

“Iya, sudah dihitung dan akhirnya kita sepakat ada kenaikan UMK, sebesar Rp 86.623, kalau persentasenya 3,15 persen,” singkatnya.

AR/JoSofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Kriminal

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Hukum

Puluhan Warga Binaan Lapas Warungkiara Kelas IIB Kasus Narkoba Ikuti Launching Rehabilitasi Sosial

Hukum

Kanim Sukabumi Himbau Warga “Hati-hati dan jangan tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri”

Bisnis

Walikota Sukabumi Sambangi Forbudkasi. Serap Aspirasi Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan

Hukum

Melalui Rapat Evaluasi & Refleksi Akhir Tahun 2023, Kemenkumham Jabar Songsong Tahun 2024 Sebagai Tahun Prestasi

Ekonomi

TMMD ke 116 Tahun 2023 Kadis PU Kabupaten Sukabumi Himbau Warga Merawat Jalan Yang Sudah Dibangun

sosial

LCS Semakin Berkembang ” Gelar Donor Darah Ditingkatkan , Dirikan LBH dan Sasana Tinju “