Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Kamis, 23 November 2023 - 20:01 WIB

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK Naik 3.15 Persen, Segini Besarannya !!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI I Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah disepakati Kamis, (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Kabarjournalist.com diketahui bahwa kenaikan UMK 2024 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu di angka 3,15 persen atau sebesar Rp 2.836.398, dan sudah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga  Wajah Baru Pedestarian Jalan Bhayangkara Diresmikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

Kusmana mengatakan, kesepakatan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Depeko terkait UMK ini menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, kesepakatan ini tak memakan waktu yang lama dan sesuai dengan Perpres No. 51/2023, kemudian regulasi serta kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja di Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah hari ini saya menerima Depeko yang sudah melaksanakan pembahasan terkait dengan UMK, dan sudah disepakati. Ini membuat kebanggaan saya tersendiri bahwa kesepakatan UMK ini terjadi tidak begitu lama, meski demikian ada pembahasan yang cukup ketat,” ujar Kusmana, kepada awak media.

Baca Juga  Arahan Teknis serta Pembinaan terkait Pengelolaan Limbah Kotoran Sapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara

Hasil dari kesepakatan yang sudah dilakukan, kata dia, hal ini menandakan bahwa kondusifitas di Kota Sukabumi akan terus meningkat. Hal ini juga salah satu kunci agar para investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi.

“Kita berharap nanti sampai ke provinsi dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah ada kenaikan ya, tapi dalam batas-batas regulasi yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca Juga  Wabup Dan Jajaran Media Group Bahas Kerjasama Event Ciletuh Fun Geobike

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, hasil kesepakatan antara pihaknya dengan Depeko itu ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 2.836.398 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.

“Iya, sudah dihitung dan akhirnya kita sepakat ada kenaikan UMK, sebesar Rp 86.623, kalau persentasenya 3,15 persen,” singkatnya.

AR/JoSofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

TIDAK HANYA JALAN DESA TMMD KODIM 0622/KAB. SUKABUMI JUGA MENYASAR ANAK USIA DINI DAN IBU-IBU PKK DESA MEKARJAYA

Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Kriminal

Ketua DPC Peradi Cibadak Akan Tetap Profesional “Bisa datang kepada kami walaupun Pro Bono”

pemerintahan

WISUDA TAHFIDZ QURAN, WABUP BERHARAP JADI GENERASI HEBAT DAN PEMIMPIN MASA DEPAN

pemerintahan

Pemkot Memberikan Dana Stimulan Bagi Ratusan Mahasiswa

pemerintahan

Jelang Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, Lapas Warungkira dan Lapas Sukabumi Laksanakan Tabur Bunga di TMP Surya Kencana Kota Sukabumi.

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025

Infrastruktur

Gubernur Jabar dan Wali Kota Sukabumi Pantau Perbaikan Jalan di Jalur Sukabumi