Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Borong Medali di Kejurda Karate Kapolda Cup VI 2024

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Aksi Humanis Polisi di Kota Sukabumi, Bantu Warga Melalui Program Kasogi

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  Penugasan Berakhir, Kapolres Sukabumi Pimpin Apel Pelepasan Pasukan BKO Brimob dan Polairud Polda Jabar

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Resmi ! Kalemdiklat Polri Kembali Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang II TA. 2022

TNI/POLRI

Dalam Rangka HUT TNI ke 78 Kodim 0607 Kota Sukabumi , Ziarah Nasional

Hukum

Peringatan Isra’ Mi’raj Kemenkumham Jabar Diisi Tausyiah dan Doa Bersama Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Damai Tahun 2024

Jawa Barat

Bertekad Tingkatkan Prestasi Olahraga , Pengurus Mapi Subregional Sukabumi Masuk Bursa Calon Ketua Koni

Budaya

BANGUN KEBERSAMAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN BAGI PETUGAS

TNI/POLRI

Syukuran Hari Bhayangkara ke-78 di Sukabumi Digelar Sederhana, Puluhan Polisi dan Warga Diganjar Penghargaan

Infrastruktur

Tinjau Alternatif Ruas Pamuruyan- Kebonrandu, Bupati : Dukung Akses Sosial, Ekonomi Dan Pariwista

Hukum

Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Diamankan Polisi.