Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Turun Tangan Tertibkan Angkot Ngetem Sembarangan di TPI Palabuhanratu Sukabumi

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Cipta Kondisi Akhir Pekan, Polres Kota Sukabumi Amankan Puluhan Knalpot Brong

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  Dor !! Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Ditembak Polisi. Satu Lainnya, DPO !!

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Musyawarah Besar ke-X Jeepsi 4×4 Community Sukabumi Dibuka Langsung Wali Kota Sukabumi

Hukum

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Warungkiara Jadi Penyelenggara Lomba MTQ dan MHQ Tingkat Jawa Barat

TNI/POLRI

Blusukan ke Pasar, Kapolres Kota Sukabumi Cek Harga Bapokting Jelang Idul Fitri

Hukum

“KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN APEL DEKLARASI IMPLEMENTASI RESOLUSI KUMHAM 2023”

Sukabumi

Olah Raga Bersama Seluruh Anggota Makodim 0607/ Kota Sukabumi

Peristiwa

Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

Sukabumi

Dandim 0607/KS Dampingi Waaster KASAD Tinjau Lokasi Program Pompanisasi di Sindangpalay Sukabumi

sosial

HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan