Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Upacara Hari Santri Nasional th. 2022 Tingkat Kota Sukabumi.

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Terjadi Laka Lantas Kendaraan Pick-up dan Sepeda Motor di Cisaat , Ini Kronologinya !!

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Ketupat Lodaya 2023

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Budaya

Donor Darah Ramadhan Tahun 2025 INTI dan PINTI Sukabumi Mendapat Apresiasi Warga

sosial

Wujud Kepedulian, Polres Subang Menggelar Baksos di Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025

Infrastruktur

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi BSMSS T.A 2023

TNI/POLRI

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

TNI/POLRI

TUMPUKAN SAMPAH DIPANTAI PALANCA SIMPENAN SUKABUMI VIRAL, INI RESPON KAPOLRES SUKABUMI

Hukum

WASPADA DEMAM BERDARAH, KLINIK LAPAS WARUNGKIARA GERAK CEPAT LAKUKAN 3 LANGKAH PREVENTIF

TNI/POLRI

Kodim 0607 Kota Sukabumi Laksanakan Pra TMMD ke 116.

Nasional

Korda UMKM Juara dan Pasar Sukabumi Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Bencana Cianjur