Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:17 WIB

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – AA (22 tahun), warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin. AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga  Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 Polres Sukabumi

Kepada Polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Lepas 31 Pocil Terbaik ke Lomba Pocil Tingkat Polda Jabar

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” bebernya.

Baca Juga  Polda Jabar Tinjau Pembangunan Kampung Bebas Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Presiden Jokowi Gelar Rapat Terkait Progres Pembangunan Hunian ASN di IKN

Bisnis

Jelang libur Nataru, Kapolres Sukabumi Tinjau Jalur Tol Bocimi Sesi 2

Sukabumi

Peringati Hari Pahlawan, Kalapas Pimpin Upacara di Lapas Warungkiara

TNI/POLRI

Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

pemerintahan

TUTUP OPEN TURNAMEN SEPAKBOLA BUPATI CUP DI WALURAN, BUPATI” LANGKAH POSITIF PENCARIAN BIBIT ATLET HANDAL”

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Cikembar

Jawa Barat

Bupati Marwan Buka Mhq Dan Launching Kis Di Milad Ke-7 Baldatun Center

pemerintahan

KUA Kecamatan Lembursitu dan Pokdakan Mina Sauyunan Bersinergi Benahi Wilayah “PEDULI LINGKUNGAN”