Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:17 WIB

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – AA (22 tahun), warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin. AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga  Bawa Cerulit, 3 Pemuda Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kepada Polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Baca Juga  Tangkap 17 Tersangka dan Amankan Narkotika di Operasi Polres Sukabumi 2023

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” bebernya.

Baca Juga  Forkopimda Kota Sukabumi Tinjau Gereja dan Pospam Menjelang Perayaan Malam Natal Tahun 2023 

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Pelayanan Kesehatan Puskesmas Gratis Bagi Warga Kabupaten Sukabumi Melalui Program CKG

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Terima Kunjungan BPK RI, Sosialisasi Optimalisasi Peran dan Fungsi BPK

Bisnis

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Ekonomi

Kawasan Cipelang Herang Diserahkan Kepada Pemerintah Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17san,bulan Oktober.

pemerintahan

Bupati Sukabumi : Syukuran Hari Nelayan, Semangat Bersama Menjaga Budaya Dan Menggali Potensi

Kriminal

Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Sukabumi

Jelang Hari Lalu lintas ke-69, Polres Sukabumi Kota Bangun Sumur Bor Untuk Warga