Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:17 WIB

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – AA (22 tahun), warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin. AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga  Pokdakan Sauyunan Kadulawang Wadahi Warganya Berkarya dan Berinovasi. Ayo Dukung, Jangan Dihalangi !!

Kepada Polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Baca Juga  Bawa Cerulit, Pemuda Sukaraja Sukabumi Diamankan Polisi

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” bebernya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota dan Dandim 0607 LAkukan Pengecekan Pelaksanaan Pilkades Serentak

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kunjungan Kerja Pangdam III/Siliwangi ke Kodim 0607/Kota Sukabumi

Hukum

Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lantik Andang Tjahjandi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi

Infrastruktur

Bangunan Atap Rumah Warga Jebol Berpotensi Ambruk, Lurah Cipanengah dan BPBD, Tinjau Lokasi

Hukum

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

sosial

RAD 52 Gelar Baksos Penyerahan Sembako Bagi Umat Hindu Dan Budha.

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi: Pengamanan Kunjungan Kerja Kepala Staf Presiden di Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi Berlangsung Lancar

TNI/POLRI

Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan di Ops Ketupat Lodaya 2023