Pasca dikeluarkannya surat edaran penghentian sementara penjualan obat berbentuk Syrup oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin bersama Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi, perwakilan Dinas Kesehatan dan Ketua IAI (Ikatan Apotek Indonesia) lakukan sidak ke apotek Kimia Farma, Jalan Suryakencana Cikole Kota Sukabumi, Senin (24/10/2022).
Kegiatan bersama tersebut merupakan upaya pencegahan pemangku kebijakan di Kota Sukabumi terhadap peredaran obat berbentuk Syrup yang telah dihentikan sementara oleh Kementrian Kesehatan dan BPOM. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.
“Kami dari unsur Forkopimda Kota Sukabumi melakukan kegiatan pengecekan terkait dengan isu penyakit gagal ginjal yang diakibatkan ataupun diduga diakibatkan oleh konsumsi Syrup untuk anak-anak,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.
“Dari hasil pengecekan kami kali ini, diketahui bahwa seluruh apotek yang ada di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran yang dikeluarkan dari pihak Kementrian Kesehatan maupun BPOM dan dilakukan pengawasan juga oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi agar nanti semuanya bisa berjalan kembali sesuai dengan pemberitahuan terbaru dari pihak Kementrian Kesehatan,” sambungnya.
AKBP SY. Zainal juga menuturkan seluruh apotek yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sampai saat ini, seluruh pihak yang dikomunikasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal kesehatan anak dengan tidak memberikan obat Syrup kepada anak untuk sentra waktu sampai ada surat edaran terbaru,” tuturnya.
“Kita percayakan permasalahan ini kepada pihak terkait, kita menunggu perkembangan yang ada sehingga Kementrian Kesehatan menentukan sikap terhadap isu yang beredar seperti apa dan bagaimana pendistribusian obat Syrup bagi anak ini ke depannya seperti apa.” pungkasnya.