Organisasi Masyarakat Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat Sekretariat Kota Sukabumi akan mensosialisasikan program-programnya terkait Anti Korupsi dengan Tagline “Cegah Korupsi Sejak Dini” menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada Tanggal 9 Desember 2022 mendatang.
KPK Jabar dengan legalitas berbadan hukum BPHNMS No.34 tanggal 26 Juli 2018 , dan Badan Hukum KPK Jabar No.17 Tahun 2018, SK AHU Kemenkumham RI Nomor 0013396.AH.01.07.2018 yang berperan sebagai Organisasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
Selain itu, melaksanakan amanat UUD 1945 ,Pancasila,UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme(KKN), PP RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK Jabar Sekretariat Daerah Kota Sukabumi akan mensosialisasikan keberadaan dan perannya dalam Pencegahan Korupsi.
“Mendata Permasalahan yang ada , memberikan usul dan solusi yang dianggap tepat untuk upaya pencegahan ,tindakan yang termasuk perbuatan yang melawan hukum sampai dengan gratifikasi,” ujar Hendrik Santoso.
Kemudian, menurutnya, akan melaporkan tindakan-tindakan yang diduga telah melawan hukum dan Korupsi yang berada di lingkup Kota Sukabumi kepada pihak-pihak yang berwenang untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Disini, Tugas dan peran kita hanya mencegah sejak dini dan melakukan peranan mengedukasi masyarakat terkait bahayanya Korupsi,” ungkapnya.
Selain mengawal dan mengawasi kebijakan dan Program Pemerintah Daerah sehingga tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh Masyarakat.
KPK Jabar Setda Kota Sukabumi akan berkolaborasi dengan unsur dari penegak hukum diantaranya Polri, Kejaksaan dan Inspektorat di wilayah Kota Sukabumi dalam upaya Pencegahan Korupsi sejak dini.
Red/HJS