Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Ada Korban Tertembak, Polres Bogor Amankan Terduga Pelaku dan Berbagai Jenis Senjata Api Rakitan Beserta Ratusan Butir Peluru

Kabarjournalist.com – Bogor – Miliki Senpi tanpa izin, seorang remaja berinisial SI (18 tahun) diamankan Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal, di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (04/08/2024) kemarin.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.IK., M.H., mengungkapkan, bahwa Penangkapan SI (18 tahun) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 00.45 WIB.

“Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap korban pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna Biru dengan berplat nomor F-5741-FDS, bernama MAFD (22 tahun), yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ungkapnya, saat digelar Jumpa Pers di Mapolres Bogor, Selasa (06/08/2024)

Baca Juga  Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 268 Jiwa

Atas kejadian itu, lanjut AKBP Rio, korban mengalami luka tembak di bagian dahi tembus kebagian kepala.

“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi,” sambungnya.

AKBP Rio membeberkan, Tim gabungan berhasil mengamankan Dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alias Roy (30 tahun), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin kemarin (05/08/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil interogasi, kata AKBP Rio, diketahui bahwa SI alias Joday adalah Eksekutor (Penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

“Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian,” bebernya.

Baca Juga  Bank Indonesia Hadiri Panen Raya Cabe Ponpes Al-Hikmah Al-Mahfudziyah Sukaraja.Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi

Selain Pelaku, Petugas juga menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti, berupa 1 (Satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan, 2 (Dua) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan Revolver, 1 (Satu) pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov, 5 (Lima) buah Magazin untuk laras panjang, 6 (Enam) buah Magazin untuk laras pendek, 8 (Delapan) buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, 4 (Empat) buah silinder peluru untuk jenis senjata api Revolver.

Kemudian barang bukti lainnya, yaitu 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) butir peluru berbagai macam kaliber, 6 (Enam) butir selongsong peluru berbagai jenis, Seperangkat mesin gerinda, dan 2 (Dua) perangkat mesin bor.

Baca Juga  Berkedok Ngaku Bagian Pegawai KPK, Pelaku Peras ASN Hingga Ratusan Juta di Bogor

Atas perbuatannya, AKBP Rio menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 (Tujuh) tahun,” tegasnya.

Kapolres Bogor menyatakan, bahwa pihaknya akan terus menindak lanjuti perkara ini melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut, kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para Pelaku.

“Dan, kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama – sama kita mendoakan korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati, segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio.

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar 34 Kapolda Seluruh Indonesia, Ini Nama-namanya !

Jawa Barat

Pemerintah Kota Sukabumi Susun RPD 2024-2026

Hukum

TPT Destinasi Wisata Cipelang Herang Tergerus Air dan Ambruk, Kenapa? Ini Kata Warga Sekitar !!

Nasional

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

Nasional

Dari Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Bernilai Guna: Lapas Warungkiara Berdayakan WBP Lewat Keterampilan Pertanian

Jawa Barat

Dokpim Kota Sukabumi Raih Juara Humas Jabar Award 2022. Mantaap!!

Nasional

Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022 , Satlantas Polres Sukabumi Kota Sambangi SLB

Nasional

Audiensi Bareng MUI, Kapolri : Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas