Kabar Journalist

Home / Nasional / TNI/POLRI

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:52 WIB

Irjen Nico Langsung Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolda Jatim, Siapa Penggantinya?Simak beritanya !

Foto : NKRIPOST

Foto : NKRIPOST

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dari jabatannya. Ia dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya atau Sahli Sosbud Kapolri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim mutasi jabatan ini bersifat alamiah untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Berdasar Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, Kapolri menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sedangkan posisi Kapolda Sumatera Barat selanjutnya dijabat oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Kemudian didalam surat telegram tersebut, Kapolri juga menujuk Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakabareskrim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menggantikan posisi Irjen Pol Syahardiantono yang kekinian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Tragedi Kanjuruhan

Sejumlah pihak belakangan ini memang telah mendesak Kapolri untuk mencopot Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Desakan tersebut buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.

Baca Juga  Kodim 0607/KS Laksanakan Kegiatan Sasaran Non-Fisik, Berikan Penyuluhan Bela Negara Kepada Warga Tenjojaya

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Nico sebagai pimpinan anggota yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan sudah semestinya bertanggung jawab.

“Tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam even tersebut,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Sementara di sisi lain, kata Bambang, adanya surat permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema dan Persebaya yang diajukan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga dinilai Bambang sudah atas sepengatahuan Nico selaku Kapolda. Namun pertandingan tetep dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.

“Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti pernyataan prematur Nico yang mengklaim anggota Polri yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau SPO.

Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.

Baca Juga  Polisi Beberkan Motif Pria Yang Membacok Tetangganya Hingga Tewas, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

“Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini,” ungkap Bambang.

“Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan. Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia,” imbuhnya.

Menurut Bambang, Tragedi Kanjuruhan ini juga menunjukkan bahwa Nico tidak bisa memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa, yang di antaranya terkait;

Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

“Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Alfinta dari jabatan Kapolda Jatim,” tegasnya.

Baca Juga  Pemasangan Baliho Ajakan Pemilu Damai, PWI Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Apresiasi

Berdasar data yang disampaikan Polri pada Sabtu (8/10/2022), ada 131 korban yang dilaporkan meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan ini. Sedangkan korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.

Dedi ketika itu menyebut 506 orang mengalami luka ringan. Sedangkan luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.

“Jumlah total korban 705 orang,” jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Terkait perkara ini sendiri, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sumber : NKRIPOSTl/Suara.com

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

TNI/POLRI

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Keakraban Perkuat Persaudaraan

Bisnis

KaPeGePe Siliwangi Sajikan Ayam Potong dan Paket Nasi Timbel. Bisa Diantar Loh !!

TNI/POLRI

Polisi Tongkrongi Lokasi Balap Liar, Para Pembalap Sepi

Hukum

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Permukiman Kumuh Kota Sukabumi

TNI/POLRI

KRYD Polres Sukabumi Kota Cegah Aksi Tawuran, Sejumlah Terduga Pelaku dan Sajam Diamankan

Infrastruktur

Warga Datangi Satgas TMMD 116 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Lokasi Pembangunan Jalan , Ada Apa?

TNI/POLRI

Seratus Hari Program “AA DEDE CURHAT DONG”, Kapolres Sukabumi Mendapat Apresiasi dari Lemkapi