Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kronologi kejadian. Penyelidik juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum atau jaringan tertentu yang diduga memanipulasi data korban hingga berujung pada status kredit macet.
Korban Serahkan Bukti Tambahan
Sebagai pelapor sekaligus korban, Firman mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap serta menyerahkan alat bukti tambahan guna mempercepat proses pengungkapan kasus ini.
“Penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi kunci yang mengetahui awal kejadian. Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku diproses secara hukum,” ujar Firman kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Kejadian
Masalah ini terungkap saat Firman mengajukan pinjaman pada November 2025, namun ditolak karena namanya tercatat dalam daftar hitam (blacklist) perbankan sebagai kredit macet. Padahal, riwayat kredit terakhir korban terjadi pada Agustus 2018, saat ia mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor.
Saat itu, di angsuran ke-6, korban mengalami kendala finansial dan mengembalikan unit kendaraan kepada pihak leasing sebagai bentuk itikad baik. Setelah pengembalian tersebut, tidak pernah ada tagihan maupun pemberitahuan lelang yang diterima hingga bertahun-tahun kemudian tiba-tiba muncul status macet.
Akibat peristiwa ini, Firman mengaku dirugikan secara materiil serta mengalami kerusakan pada reputasi dan riwayat kreditnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kasus yang dilaporkan sejak 10 April 2026 tersebut dan belum menetapkan tersangka. Sampai berita ini ditayangkan, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Red

























