Kabarjournalist.com – Sukabumi – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara laksanakan operasi penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Maraknya Pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di Lingkungan UPT Pemasyarakatan. (15/05/2023)
Dipimpin langsung oleh Irfan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara serta didampingi Pejabat Struktural serta diikuti Staf dan Regu Pengamanan, razia insidentil dilakukan juga sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib. “Penggeledahan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib dan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tutur Irfan.
Pihaknya menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Blok Dahlia kamar 2, 3 dan 4 serta 2 kamar pengasingan dan titik-titik yang dianggap rawan. “Pertama-tama WBP diarahkan keluar kamar, diawali dengan penggeledahan badan WBP dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian” urainya.
Irfan selaku Kalapas Warungkiara menyatakan inspeksi mendadak yang dilakukan merupakan tindakan nyata yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan Lapas Warungkiara untuk memberantas halinar. “Aturan harus ditegakkan untuk menunjukkan keseriusan kita dalam memberantas halinar di Lapas Warungkiara,” tegas Irfan.
Barang terlarang yang ditemukan di kamar hunian yakni berupa kartu Domino, Sendok besi, Gunting Kuku, Potongan Kawat dan Sikat gigi panjang yang dimana sering disalahgunakan WBP untuk membuat alat tajam.
Irfan berpesan pada jajarannya agar bekerja sesuai dengan SOP. “Laksanakan tugas dengan baik dan semaksimal mungkin serta perhatikan lalu lintas dan barang keluar masuk Lapas. Tetap jaga kekompakan dan nama baik organisasi ini,” lanjut Kalapas.