Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:34 WIB

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Kabarjournalist.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum , Fajar  menuntut Terdakwa Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga  Kalapas Warung Kiara Hadiri Bimtek dan Workshop Koperasi Merah Putih Warga Binaan di Bandung

Selanjutnya Jaksa mengatakan terkait beberapa hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.

Jaksapun menambahkan, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Baca Juga  Relawan SOBAT ANITA Kabupaten Sukabumi Dukung Iyos Somantri Menuju Kursi Bupati Sukabumi 2025-2030

Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

Baca Juga  Kehilangan Dokumen 1 Lembar IMB

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ungkap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pelayanan Langsung Kepada Warga di Pasar Ramayana. Kolaborasi !

Hukum

Sekda Kota Sukabumi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sukabumi

TNI/POLRI

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Pangdam III/SLW di Makodim 0607/Kota Sukabumi.

Ekonomi

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Pembukaan TMMD Ke-116

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Tutup Rapim Kopassus Tahun 2023, Mayjen TNI Iwan Setiawan Sampaikan Pesan Untuk Prajuritnya.

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Sukses Amankan Konser Musik Iwan Fals, Puluhan Ribu Fans OI Padati Setukpa

Bisnis

Dasep Seorang Montir ” Walaupun tangan kotor , Insyaallah, menjamin masa depan”