Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:34 WIB

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Kabarjournalist.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum , Fajar  menuntut Terdakwa Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga  Dukung Transparansi dan Penyebaran Informasi Publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dengan PWI Kabupaten Sukabumi Beraudiensi

Selanjutnya Jaksa mengatakan terkait beberapa hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.

Jaksapun menambahkan, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Baca Juga  Wajah Baru Pedestarian Jalan Bhayangkara Diresmikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

Baca Juga  Sertijab Kalapas Warungkiara dari Dr. Irfan kepada Kurnia Panji Dihadiri Langsung Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ungkap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Aksi Geng Motor Masih Jadi Momok Menakutkan, Warga Idamkan Ketegasan Polri

pemerintahan

LAPAS WARUNGKIARA MENDAPATKAN KEHORMATAN DIKUNJUNGI OLEH IBU DR.HJ.MURTINI, S.H., M.H.

Sukabumi

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Hukum

BELASAN ANAK DIBAWA KE KANTOR SAT NARKOBA, ADA APA?

Sukabumi

PEMBINAAN KEPALA DESA TERPILIH, BUPATI MINTA REALISASIKAN SEMUA PROGRAM PEMBANGUNAN

Sukabumi

Wakalemdiklat Polri Lantik 1.290 Bintara menjadi Perwira Polri

Jawa Barat

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Infrastruktur

PJ.Walikota Sukabumi Tanggapi Keberadaan Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Ini Kata Kang Tutus !!