Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:34 WIB

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Kabarjournalist.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum , Fajar  menuntut Terdakwa Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga  Ketum DPN Gerhana Pro Turun Gunung, Sambangi Keluarga PMI Yang Meninggal di Kuwait . Ada Apa?

Selanjutnya Jaksa mengatakan terkait beberapa hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.

Jaksapun menambahkan, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Baca Juga  Disparbud Jabar Resmikan Pusat Bisnis Baru Pengelola Wisata di Santos District Santasea

Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

Baca Juga  Apel Pagi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ungkap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

Share :

Baca Juga

sosial

Prasanusa Berbagi” Siswa SIP Angkatan 53 Berikan Bantuan Untuk Warga Kota Sukabumi

Bisnis

Mantan PJ Walikota Sukabumi Bersama Keluarga Sambangi Wahana Wisata Ke RW an Kadulawang. Ini Tanggapannya !

Infrastruktur

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Jawa Barat

Perayaan Milad ke- 27 At-Tartil Berlangsung Mewah dan Meriah

Sukabumi

Lomba Gaple dan Catur (Kodim) 0607/Kota Sukabumi Rangkaian HUT ke-80 TNI

Sukabumi

Sambut HUT Kodam III/Slw, Kodim 0607/ KS Gelar Festival Kicau Mania

Sukabumi

Wali Kota Melantik 86 Kepala Sekolah Dan Menargetkan Peningkatan Indeks Pendidikan

sosial

Mahasiswa UMMI Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Mina Sauyunan, Ada Apa?