Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Kabarjournalist.com – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi. Dimana pada Senin (09/02), Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Baca Juga  Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

“Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, berinisial MTL. Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan Perbuatan Melawan Hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone yang dilaksanakan PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp. 761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021,” jelas Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga sampai saat ini Polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp. 659.775.934,00

Baca Juga  Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Jawa Barat

Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

Nasional

Wahana Santasea Jadikan Lokasi Rekreasi Buruh di Peringatan Hari Buruh Sedunia Tahun 2024

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Sidak SPBU, Pastikan Transaksi BBM Sesuai SOP

Sukabumi

Kapolsek Warungkiara Ucapkan Selamat HPN dan HUT PWI ke-80, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

TNI/POLRI

Gelar Baksos Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

Nasional

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

TNI/POLRI

Pam Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran