Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Kabarjournalist.com – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi. Dimana pada Senin (09/02), Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Baca Juga  DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA

“Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, berinisial MTL. Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan Perbuatan Melawan Hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone yang dilaksanakan PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp. 761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021,” jelas Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7.2% Periode Januari s.d. Juni 2024

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga sampai saat ini Polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp. 659.775.934,00

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Gelar Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

Hukum

Eazy Paspor Kantor Imigrasi Sukabumi pada KBIH Al Amin Kabupaten Sukabumi Dihadiri Puluhan Jemaah

TNI/POLRI

Bidhumas Polda Aceh Raih Penghargaan sebagai Satker dengan Capaian IKPA Sangat Baik

pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023.

Hukum

BUPATI HARAP MASYARAKAT TERAYOMI DIBIDANG HUKUM, DPC PERADI DAN PUSAT BANTUAN HUKUM CIBADAK DILANTIK,

Jawa Barat

Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis

Nasional

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke 72 Kopassus

Kriminal

Jaga Integritas dan Profesionalisme Polri, Puluhan Personel Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Jalani Tes Bebas Narkoba.

TNI/POLRI

Acara Serah Terima Jabatan Komandan KAL Viper I-1-63