Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:05 WIB

MELANGGAR IZIN TINGGAL, WN IRAN DIDEPORTASI IMIGRASI SUKABUMI

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Upaya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Iran berinisial ASM (45) akibat pelanggaran izin tinggal.

ASM tercatat memiliki ITAS yang telah berakhir sejak Maret 2025. Izin tinggal tersebut disponsori oleh seorang warga negara Indonesia berinisial ND yang berdomisili di Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi.

Meski demikian, ASM tetap berada di wilayah Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin tinggal. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, yang bersangkutan mengakui telah mengetahui izin tinggalnya berakhir sejak April 2025.

Namun, ASM tidak melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Sukabumi dan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan alasan keterbatasan kemampuan finansial untuk membayar biaya beban overstay.

Baca Juga  Polisi Sukabumi Amankan Remaja yang Diduga Pesta Miras dan Bawa Sajam

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyatakan ASM melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian, pada 19 Januari 2026, ASM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terpadu yang dilaksanakan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga ke tingkat desa.

“Pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah permukiman hingga tingkat desa. Tim PORA menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” ujar Henki.

Baca Juga  Pembukaan Porseni Guru Ke-15 Kab. Sukabumi: "guna Tercapainya Sdm Unggul Menuju Sukabumi Maju"

Menurut Henki, penegakan hukum keimigrasian tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum, baik bagi warga negara asing maupun masyarakat setempat.

ASM telah dideportasi pada hari Jumat, 30 Januari 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Sukabumi hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Selain dideportasi, ASM juga telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyatakan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Terus Berinovasi Berikan Layanan Terbaik, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi Berkolaborasi dengan Universitas

“Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Sukabumi memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai peruntukannya. Pengawasan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing.

“Partisipasi masyarakat, termasuk pemilik penginapan dan tempat tinggal sementara, sangat membantu dalam mendeteksi keberadaan orang asing. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun kanal resmi Imigrasi,” ujar Torang.

Ia menambahkan, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan keterlibatan publik, potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi lebih dini, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
sekitar.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Cuti Bersama Idul Fitri , BPR NUSAMBA Sukaraja Tetap Buka Layani Pembayaran Angsuran Nasabah

Bisnis

PT. Dasan Pasific Berkolaborasi PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Bakti Sosial

Jawa Barat

Ketua KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Sambangi Pospam Idul Fitri di Beberapa Titik Lokasi

Sukabumi

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri

Ekonomi

BUPATI SUKABUMI BERIKAN DUA PENGHARGAAN DALAM FESTIVAL LITERASI DIGITAL JABAR 2022

Peristiwa

Kang Fahmi, Mantan Walikota Sukabumi Dikabarkan Terkena Musibah. Benarkah?

pemerintahan

Mitigasi Sungai Cimandiri, Babak Baru Pengembangan Pariwisata Alam di Kota Sukabumi

Jawa Barat

Kapolsek Cibadak Adakan Jumat Curhat ,Sosialisasikan Program AA DEDE.