Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Nasional / Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 17:54 WIB

PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

Kabarjournalist.com – BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurut Tantan, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Baca Juga  Jaga Marwah Pers: PWI Kabupaten Sukabumi Tegur Keras Penyalahgunaan Nama Profesi

Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

Menurut dia, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama PWI Kabupaten Sukabumi "Tingkatkan Nilai Kebersamaan"

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Baca Juga  SUKABUMI DARURAT ASUSILA! Tiga Tokoh Pers Kompak ‘: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Dia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Hukum

Kalapas Warungkiara Gelar Kegiatan “Kalapas Berbagi” dan Makan Bersama Warga Binaan

Jawa Barat

MAPI Subreg BOCIMI Bergerak! Sosialisasikan Program Anti Pungli ke Masyarakat. “Sekda dan UPP Kota Sukabumi Berikan Dukungan”

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan Bagi Warga Kecamatan Baros

Sukabumi

Perayaan Hari Natal di Lapas Warungkiara Bersama 12 WBP Nasrani

Hukum

Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

Jawa Barat

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tk Kota Sukabumi Diisi Bersih-bersih Sungai & Penanaman Pohon

Bisnis

KPK JABAR SETDA KOTA SUKABUMI, POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA SEKTOR CIKOLE POLRES SUKABUMI KOTA DAN MEDIA KABAR JOURNALIST BERKOLABORASI DENGAN POKDAKAN SAUYUNAN KADULAWANG

Jawa Barat

Darurat Narkoba ! DPP BP3N, BNNP dan BNNK Sukabumi Gelar Deklarasi Pelajar Anti Narkoba